MATA INDONESIA, JAKARTA – Salah satu anggota JKT48 berinisial A (21) disebut telah mengalami dugaan tindak pidana asusila di pada 3 November 2020 lalu.
Pihak A, sudah melaporkan tindak pidana itu ke Polda Metro Jaya pada 7 November, seperti diumumkan dalam akun Twitter resmi JKT48.
“Hari ini, 7 November 2020, A telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya,” tulis akun Twitter JKT48.
Menurut keterangan dari laporan itu, A mengalami tindak asusila di sekitar wilayah Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya belum mengetahui soal laporan tersebut, dan baru akan melakukan pengecekan kebenarannya.
“Nanti saya cek,” kata Yusri, Rabu 11 November 2020, seperti dikutip dari Merdeka.
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam status lidik dan terdaftar dengan nomor polisi nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.