Anda Transgender, Cacat Fisik atau Punya Tato? Jangan Daftar CPNS di Kejagung!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pendaftaran CPNS 2019 telah dibuka sejak 11 November 2019 lalu. Salah satu lembaga negara yang ikut membuka lowongan adalah Kejaksaan Agung (Kejagung). Tapi, ada syarat khusus yang cukup tegas untuk para pendaftar.

Kejagung melarang keras peserta CPNS yang memiliki kelainan seksual seperti transgender, cacat fisik sampai bertato.

Tak hanya itu, pelamar CPNS juga tidak boleh buta warna parsial maupun total, juga tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki tindik khusus lelaki.

Berikut syarat umum untuk pelamar CPNS di Kejaksaan Agung:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagal PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini