Anda Transgender, Cacat Fisik atau Punya Tato? Jangan Daftar CPNS di Kejagung!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pendaftaran CPNS 2019 telah dibuka sejak 11 November 2019 lalu. Salah satu lembaga negara yang ikut membuka lowongan adalah Kejaksaan Agung (Kejagung). Tapi, ada syarat khusus yang cukup tegas untuk para pendaftar.

Kejagung melarang keras peserta CPNS yang memiliki kelainan seksual seperti transgender, cacat fisik sampai bertato.

Tak hanya itu, pelamar CPNS juga tidak boleh buta warna parsial maupun total, juga tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki tindik khusus lelaki.

Berikut syarat umum untuk pelamar CPNS di Kejaksaan Agung:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagal PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Berita Terbaru

Percepatan Proses Rencana Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Berbasis Elektronik

Mata Indonesia, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) terus meningkatkan profesionalitasnya pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Hal tersebut salah satunya melalui penguatan sistem yang lebih terstruktur dan akurat dalam proses penanganan tipikor mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini