Alhamdulillah, Pelaku Pelecehan Rapid Test di Bandara Soetta Dijerat Pasal Penipuan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Beberapa waktu lalu, viral cerita seorang wanita yang hendak melakukan penerbangan ke Nusa Tenggara Barat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat hendak melakukan perjalanan, wanita ini mengalami penipuan dan pelecehan ketika rapid test di bandara tersebut.

Kkasus tersebut telah menemui titik terang. Sang pelaku, EF telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dijerat dengan pasal penipuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Terkait unsur dugaan pelecehan yang dialami korban, polisi masih melakukan pendalaman. Bila ditemukan bukti-bukti, pelaku EF akan dijerat Pasal 294 KUHP.

“Ini masih kita dalami nanti, ada beberapa pasal. Karena memang ada CCTV kita temukan, mudah-mudahan masuk unsur. Karena memang menurut keterangan dari korban bilang ada pelecehan,” kata Yusri, Rabu 23 September 2020.

Korban berinisal LNI mulanya membagikan cerita ini di thread sosial media Twitter. Ia menjelaskan kronologi bahwa dirinya dilecehkan dan diperas saat melakukan rapid test di bandara Soetta.

Sontak, cerita tersebut viral hingga membuat sejumlah pihak ikut turun tangan menangani kasus ini.

Penetapan tersangka EF dilakukan setelah polisi memeriksa korban di Bali pada Senin 21 September lalu. Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta juga telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status terlapor sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini