Alhamdulillah, Pegawai Honorer Juga Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dari yang mulanya hanya diperuntukkan bagi karyawan swasta, kini pemerintah memperluas penerima bantuan Rp 600 ribu per bulan kepada pegawai pemerintah non PNS atau honorer, termasuk guru.

“Kita akomodasi temen-temen pekerja pegawai pemerintah non PNS yang mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 dan rata-rata mereka kan upahnya upah minimum provinsi,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sebuah acara di televisi swasta, Rabu 12 Agustus 2020.

“Jadi karena kita memperluas penerima maka sekarang totalnya 15,7 juta,” ujarnya menambahkan.

Untuk menerima bantuan Rp 600 ribu per bulan itu, Ida berkata para pegawai honorer harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pendataan menjadi masalah dalam program ini. Menurutnya, dengan kondisi data yang tidak bagus sulit dijangkau semua.

“Untuk pekerja-pekerja sektor informal tadi. Ini sebetulnya kalau mau dijangkau data di perusahaan karena sifanya, freelancer apakah itu pekerja borongan itu ada. Tapi sekarang kalau pemerintah inginnya karena dananya dari anggaran pemerintah harus ada pertanggungjawabannya ini yang memang perlu dipikirkan pemerintah,” kata Hariyadi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini