MINEWS, JAKARTA – Lima nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap karena melakukan praktik penangkapan ikan ilegal akhirnya dibebaskan dan dipulangkan dari Malaysia.
Lima nelayan itu dipulangkan atas upaya keras Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Mereka sudah tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis pukul 08.00 WIB,” kata Plt Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Agus Suherman dalam keterangan resminya, Jumat 28 Juni 2019.
Lima nelayan tersebut adalah ARR (40), IS (42), DD (31), Zul (53), MB (40) yang berasal dari Desa Sei Lapan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Saat tiba di Bandara Kualanamu, mereka langsung diterima oleh Stasiun PSDKP Belawan.
Selanjutnya, kelima nelayan itu diserahterimakan secara resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat untuk dipulangkan ke keluarga masing-masing.
Sebelumnya, nelayan-nelayan tersebut ditangkap pada September 2018 oleh aparat Pemerintah Malaysia dengan tuduhan melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Malaysia. Selama berada di Malaysia, para nelayan mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Indonesia di Malaysia.
Dengan dipulangkannya nelayan tersebut, maka selama 2019, KKP bersama Kemenlu telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 101 nelayan. Sebanyak 16 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 20 orang dari Australia.