MATA INDONESIA, JAKARTA-Wali Kota Bogor Bima Arya, memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 8 Januari 2021. Patroli ketat diberlakukan, khususnya pada saat memasuki libur panjang.
“Kami menyepakati, bersama DKI Jakarta dan Kabupaten Bogor membatasi jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB,” kata Bima.
Namun, jam operasional itu, hanya berlaku pada waktu tertentu yakni, 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember hingga 3 Januari 2021.
“Berlaku untuk rumah makan, cafe restoran toko-toko mal di luar tanggal itu jam operasional berlaku seperti biasa,” katanya.
Selama perpanjangan PSBMK, Pemkot Bogor juga memberi perhatian lebih pada objek-objek wisata. Bima mewajibkan kepada seluruh wisatawan agar membawa hasil rapid test anti gen atau swab PCR.
“Rapid anti gen pun setidaknya dilakukan tiga hari sebelum kedatangan pengunjung. Jadi pengunjung harus menunjukkan suratnya,” kata Bima.
Kata dia, seluruh lokasi wisata dan tempat umum pun masih dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. “Kami akan lebih gencar patroli. Supaya tidak ada kerumunan. Kami bersama TNI dan Polri akan patroli terus,” katanya.