MATA INDONESIA, JAKARTA – Cuaca ekstrem akan terus terjadi dari Oktober 2021 hingga Februari 2022. Hal ini karena dampak La Nina yang melanda sebagian wilayah Indonesia. “Kita sekarang tidak hanya berjuang melawan pandemi saja, tetapi juga bencana lainnya, salah satunya adalah bencana hidrometeorologi,” kata Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito, Sabtu 30 Oktober 2021.
Ganip telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional Antisipasi La Nina yang diselenggarakan secara daring bersama pihak terkait untuk mempersiapkan langkah antisipasi. Catatan BNPB, dalam kurun waktu lima tahun terakhir frekuensi bencana yang paling banyak terjadi adalah bencana hidrometeorologi dengan kejadian mendominasi yaitu banjir, angin puting beliung dan tanah longsor.
Ganip mengatakan, upaya antisipasi yang dilakukan seperti memeriksa dan memastikan kesiapan personel, alat, sarana dan prasarana pendukung lainnya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggelar apel kesiapsiagaan oleh segenap komponen di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Selanjutnya pada level daerah diminta untuk menyiapkan rencana kontijensi (renkon) daerahnya masing-masing. BNPB telah menginstruksikan kepada BPBD untuk menyusun renkon dalam menghadapi bencana hidrometeorologi.
“Pemerintah juga dapat menyiapkan status siaga darurat di wilayahnya apabila diperlukan,” katanya.
“Upaya mitigasi bencana hidrometeorologi untuk jangka pendek dapat dilakukan dengan penanaman vegetasi, pembersihan saluran air, pembenahan tanggul sungai, penguatan lereng, serta optimalisasi penguatan drainase,” kata Ganip.
Selain itu, BNPB meminta pemerintah daerah khusunya BPBD untuk selalu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi. Salah satu edukasi yang dapat diberikan adalah apabila turun hujan dengan durasi lebih dari satu jam dan objek pada jarak pandang 30 meter sudah tidak terlihat, maka masyarakat di daerah lereng tebing dan sepanjang aliran sungai harus dievakuasi sementara.
Sementara untuk mitigasi jangka panjang, Ganip menjelaskan bahwa tata ruang harus sejalan dan sensitif dengan aspek kebencanaan. “Dalam hal tanah longsor misalnya, pemanfaatan lahan kritis sebagai tempat pemukiman tidak seharusnya dilakukan,” ujar Ganip.