Jakarta – Para pejabat dan pengamat politik menilai Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan pada sejumlah pasangan calon dalam Pilkada 2024 bukan merupakan bentuk intervensi politik, melainkan hak politiknya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Sejumlah pihak menilai langkah Presiden ini berada dalam koridor hukum dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menguatkan pandangan bahwa keterlibatan Presiden Prabowo di Pilkada 2024 bukanlah bentuk intervensi.
“Video dukungan yang disampaikan Prabowo Subianto bukan merupakan intervensi atau cawe-cawe politik dan tidak bertentangan dengan hukum,” kata Ujang.
Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo, sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, memang berhak memberikan dukungan politik pada calon-calon yang diusung partainya.
“Dukungan tersebut disampaikan Prabowo sebagai Ketum Partai Gerindra yang mengusung Ahmad Luthfi di Pilkada 2024 Jawa Tengah,” tambahnya, menjelaskan bahwa tindakan tersebut sah di bawah aturan yang berlaku.
Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menyampaikan dukungan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai, bukan sebagai Presiden.
“Presiden memiliki hak untuk menyatakan dukungan atau berkampanye selama mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengambil cuti saat berkampanye,” tegas Dasco.
Ia menggarisbawahi bahwa ketentuan bagi pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, yang juga menetapkan batasan dalam pemanfaatan fasilitas jabatan.
“Ketentuan pejabat negara dalam berkampanye sudah jelas diatur dalam Peraturan KPU, sehingga pelaksanaannya harus mematuhi syarat dan batasan yang ada,” tambahnya.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, turut mendukung pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gerindra memang berhak memberikan dukungan politik terhadap pasangan calon kepala daerah, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan.
“Ajakan Prabowo untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra,” jelas Hasan.
Menurutnya, hak politik Presiden Prabowo tidak bisa dianggap sebagai intervensi terhadap proses Pilkada yang berjalan, karena partai-partai politik memang berperan aktif dalam mendukung calon yang diusungnya.
Hasan Nasbi menekankan pentingnya membedakan peran Presiden Prabowo sebagai Presiden dan Ketua Umum Partai Gerindra dalam konteks Pilkada. Menurutnya, Presiden Prabowo telah menjaga batasan yang jelas antara jabatan pemerintahan dan keterlibatan politik dalam kapasitasnya sebagai pimpinan partai.
Para pakar menggarisbawahi bahwa keterlibatan Prabowo dalam Pilkada 2024 tidak serta-merta mengintervensi proses demokrasi, melainkan menunjukkan komitmennya terhadap hak politik yang dijalankan sesuai aturan.
Pernyataan senada datang dari Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, yang menekankan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk menerima semua pihak yang ingin bekerja sama demi kepentingan bangsa, terlepas dari afiliasi politik.
“Presiden Prabowo sebagai pemimpin nasional akan menerima siapapun yang datang dengan niat untuk berdiskusi dan menjalin kerja sama dalam membangun bangsa,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo mendukung proses demokrasi yang sehat dan terbuka, tanpa berusaha mengarahkan hasil Pilkada tertentu. Dalam hal ini, keterlibatan Presiden Prabowo dinilai sebagai wujud hak politik yang sah dan tidak mengganggu independensi Pilkada.