Akademisi dan Tokoh Agama Dukung Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Baca Juga

MataIndonesia, Jakarta – Dukungan terhadap pemberian gelar pahlawan bagi Presiden ke-2 RI, Soeharto, menguat dari kalangan akademisi dan tokoh agama.

Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof. Marsuki, menilai Soeharto, layak dianugerahi gelar pahlawan nasional. Rekam pembangunan yang berdampak luas menjadi alasan penting untuk mempertimbangkan penghargaan nasional tersebut secara objektif dan proporsional.

“Selama lebih dari 30 tahun memimpin, dengan berbagai pembangunan yang dilakukan, beliau sangat layak mendapatkan gelar pahlawan nasional,” kata Prof Marsuki.

Prof. Marsuki menyebut bahwa penilaian terhadap figur historis harus melihat konteks pencapaian yang memberi manfaat luas bagi bangsa. Karena itu, ia menegaskan bahwa Soeharto sangat layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Sementara itu, PP Muhammadiyah juga memberikan dukungan terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

“Dari PP Muhammadiyah sudah disampaikan oleh Pak Dadang [Dadang Kahmad, Ketua PP Muhammadiyah), Muhammadiyah intinya mendukung penuh pemberian gelar pahlawan kepada Pak Harto,” kata Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal, Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy turut menyoroti pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan agar bangsa Indonesia menjunjung tinggi jasa-jasa para tokoh kepada negara.

“Tidak ada satu pun orang yang bisa memungkiri andil Pak Harto terhadap bangsa Indonesia. Sama halnya dengan Bung Karno. Kita harus menanam sedalam-dalamnya kekurangan mereka dan mengangkat setinggi-tingginya jasa-jasanya,” ungkapnya.

Menurut Muhadjir, dukungan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi Soeharto dalam pembangunan nasional selama masa pemerintahannya.

Muhammadiyah berangkat dari penilaian objektif terhadap peran historis Soeharto bagi bangsa. Dengan demikian, Muhammadiyah menegaskan kesiapan untuk mendukung proses pengusulan gelar pahlawan bagi presiden kedua Republik Indonesia tersebut.

“Soal pemberian gelar itu adalah wewenang pemerintah. Kami hanya menyampaikan aspirasi, dan saya kira mayoritas rakyat juga setuju jika Pak Harto diberi gelar Pahlawan Nasional,” kata Muhadjir.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur juga menyatakan dukungan terhadap usulan menetapkan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

“Dalam tradisi keilmuan Islam, ada kaidah penting: Al-muhafazhah ‘ala al-qadim ash-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah, menjaga yang lama yang baik, dan mengambil yang baru yang lebih baik,” tutur Gus Fahrur.

Gus Fahrur menyebut Gus Fahrur, Soeharto juga memiliki jasa besar di bidang sosial-keagamaan. [-RWA]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Satgas Mitigasi PHK dan Deteksi Dini Kondisi Perusahaan

Oleh: Citra Kurnia Khudori)*Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan hanya persoalan hubunganindustrial, tetapi juga menjadi indikator kesehatan ekonomi nasional. Ketika perusahaan mulai mengalami tekanan akibat perlambatan ekonomi, gangguan rantaipasok, atau kenaikan biaya produksi, dampak pertama yang paling dirasakan seringkali adalah berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat.Karena itu, pendekatan pemerintah dalam menghadapi ancaman PHK tidak lagicukup dilakukan setelah pekerja kehilangan pekerjaan. Yang jauh lebih pentingadalah membangun sistem deteksi dini yang mampu membaca kondisi perusahaansejak awal sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan sebelum berujung pada pengurangan tenaga kerja. Kehadiran Satgas Mitigasi PHK menjadi bagian dariupaya menggeser pendekatan pemerintah dari yang semula bersifat reaktif menjadilebih preventif.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk menjalankan fungsi peringatan dini (early warning) terhadap sektor-sektor industri yang berpotensi melakukan PHK. Menurutnya, satgas tidak hanyamemantau perkembangan kondisi perusahaan, tetapi juga mengidentifikasi kasus-kasus yang memerlukan intervensi pemerintah agar persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja.Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang PHK sebagaiproses yang sebenarnya dapat dicegah apabila berbagai indikator risiko dapatdikenali lebih awal. Dalam banyak kasus, perusahaan tidak serta-merta melakukanPHK, melainkan melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari munculnya tekananbisnis, penurunan produksi, kesulitan memperoleh bahan baku, hinggamemburuknya kondisi keuangan perusahaan.Karena itu, sistem pemantauan menjadi sangat penting. Pemerintah memerlukandata yang mampu menggambarkan kondisi riil dunia usaha sehingga setiap potensipersoalan dapat dipetakan berdasarkan tingkat risikonya, sekaligus menentukanbentuk intervensi yang paling tepat sesuai karakteristik masing-masing perusahaan.Yassierli juga mengungkapkan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan memilikikarakter yang berbeda sehingga tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama. Ada kasus yang cukup diselesaikan melalui komunikasi bipartit antaraperusahaan dan pekerja, ada yang membutuhkan mediasi pemerintah, sementarasebagian lainnya memerlukan koordinasi lintas kementerian karena dipengaruhifaktor-faktor di luar hubungan industrial, seperti kebijakan energi maupun dinamikaekonomi global.Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerjakini tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik setelah terjadi PHK. Pemerintahmulai membangun mekanisme yang mampu menghubungkan informasi dariberbagai sektor sehingga potensi gangguan terhadap dunia usaha dapat segeraditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.Keberadaan Satgas Mitigasi PHK juga memperkuat koordinasi antarlembaga yang selama ini sering berjalan secara terpisah. Dalam situasi ekonomi yang berubahcepat, pemerintah membutuhkan forum yang mampu mempertemukan kementerian, DPR, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga serikat pekerja agar pengambilan keputusan berlangsung lebih cepat dan terintegrasi.Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Satgas Mitigasi PHK dibentuk untuk menjembatani berbagai pemangku kepentingan dalam memetakanpersoalan industri. Ia menjelaskan bahwa satgas akan melakukan monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK, bekerja sama dengan Desk Ketenagakerjaan Polri, serta melakukan mitigasi terhadap setiap kasus sesuai akarpersoalannya, termasuk apabila terdapat konflik internal perusahaan ataupunpersoalan pasokan bahan baku.Model kerja seperti ini menjadi penting karena penyebab PHK semakin kompleks. Persoalan tidak selalu berasal dari menurunnya permintaan pasar, tetapi juga dapatdipicu oleh gangguan pasokan energi, perubahan kebijakan perdaganganinternasional, konflik manajemen, hingga tekanan geopolitik global yang memengaruhi biaya produksi perusahaan.Dengan memahami akar persoalan secara lebih komprehensif, pemerintah memilikipeluang lebih besar untuk menyusun solusi yang tepat sasaran. Intervensi tidak lagiberhenti pada penyelesaian hubungan industrial, tetapi juga menyentuh faktor-faktorekonomi yang menjadi penyebab utama melemahnya kondisi perusahaan.Upaya tersebut memperoleh dukungan dari DPR yang melihat pentingnya kolaborasiantara pemerintah dan parlemen dalam mengantisipasi meningkatnya angka PHK. Sinergi kelembagaan menjadi kunci agar berbagai persoalan di lapangan dapatsegera ditindaklanjuti tanpa harus menunggu situasi memburuk.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan komitmen DPR untukterus berkoordinasi dengan pemerintah melalui Satgas Mitigasi PHK. Menurut dia, pertemuan rutin antara pemerintah dan DPR diperlukan agar setiap perkembangankondisi dunia usaha dapat dipantau secara berkelanjutan sehingga langkah-langkahmitigasi dapat dilakukan lebih cepat sebelum gelombang PHK meluas.Dengan demikian, pembentukan Satgas Mitigasi PHK menunjukkan perubahanparadigma dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pemerintah tidak lagi hanyaberupaya memberikan perlindungan setelah pekerja kehilangan mata pencaharian, tetapi mulai membangun sistem yang mampu mendeteksi risiko sejak dini, menjagakeberlangsungan usaha, sekaligus mempertahankan lapangan kerja.Ke depan, efektivitas satgas akan sangat ditentukan oleh kualitas data, kecepatankoordinasi, dan kemampuan seluruh pemangku kepentingan merespons setiapsinyal pelemahan industri. Apabila sistem deteksi dini tersebut berjalan secarakonsisten, Satgas Mitigasi PHK tidak hanya menjadi instrumen penanganan krisisketenagakerjaan, tetapi juga fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, produktif, dan berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia.)* Pemerhati isu sosial-ekonomi
- Advertisement -

Baca berita yang ini