Airlangga Tepis Fitnah Cuti Hamil Dihilangkan dari UU Ciptaker

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menepis tudingan bahwa cuti hamil dan cuti haid dihilangkan dari UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020.

Airlangga menegaskan, kedua cuti itu masih ada dan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

“Di UU ini tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan,” kata Airlangga di Jakarta, Senin.

Selain itu, Airlangga juga menepis isu yang menyebut pemerintah menghapus hak cuti panjang dalam UU Ciptaker.

Sebelumnya, masalah cuti ini sempat jadi sorotan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Ia berkata, pengaturan jam kerja dalam UU Ciptaker cenderung eksploitatif, dan menuding pemerintah menghapus beberapa hak cuti.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Pastikan Penyesuaian PPN 1% Demi Stabilitas Ekonomi dan Tidak Merugikan Rakyat

Oleh: Paramitha Anjani )* Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan fiskal yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini