Ada Operasi Patuh Jaya 2019! Wajib Tahu Bedanya Slip Tilang Merah dan Biru

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Korlantas RI menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 pada hari ini, 29 Agustus hingga 11 September 2019 mendatang.

Dilansir dalam ntmcpolri.info, pelanggaran yang menjadi target operasi mulai dari melawan arus hingga kendaraan bermotor yang memasang rotator ataupun sirene.

Kendaraan bermotor yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak memenuhi persyaratan laik jalan serta tidak dilengkapi perlengkapan standar dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga akan ditindak polisi.

Selain itu, polisi juga akan menindak pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan hingga berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang. Dalam operasi kali ini, Ditlantas Polda Metro Jaya melibatkan 2.380 personel gabungan.

Sebagai informasi, ada dua jenis surat tilang yang bisa diberikan kepada pelanggar. Adapun surat yang dimaksud ialah slip merah dan slip biru.

Slip merah diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya. Slip merah juga diberikan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan.

Nantinya, pengadilanlah yang kemudian apakah pelanggar bersalah atau tidak. Sidang pertemuan biasanya akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat waktu yakni lima hingga 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan. Pastinya juga akan didenda. Besarannya sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Bedanya, untuk pelanggar penerima slip biru dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.

Jadi sebenarnya, secara tidak langsung pelanggar bisa memilih untuk mendapatkan slip merah atau biru. Kalau merasa benar dan mau menjalani persidangan, silahkan meminta slip merah.

Dan jika anda merasa tidak punya banyak waktu dan ingin persoalan hukumnya cepat selesai, bisa meminta slip biru dengan mengakui pelanggaran yang dilakukan.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini