MATA INDONESIA, JAKARTA-Sejak Senin 15 Juni 2020, kantor imigrasi di seluruh dunia sudah beroperasi kembali. Nah, apakah ada yang berbeda saat membuat dan memperpanjang paspor baru di masa new normal.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang mengatakan seluruh kantor imigrasi sudah bisa melayani pemohon paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, paspor karena rusak, paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data.
Bagi para pemohon paspor baru dan penggantian paspor yang habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (apapo) yang terdapat di Playstore atau Appstore, dan telah dibuka pada 12 juni 2020.
“Untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke kantor imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan. Kuota pemohon dibatasi hanya 50 persen dari kuota normal,” katanya.
Namun, lanjut Arvin, semua tergantung kondisi kantor Imigrasi. Jumlahnya bervariasi karena melihat juga kapasitas produksi kantor tersebut, seperti berapa petugas yang tersedia, besarnya ruang layanan dan ketersediaan perangkat.
“Misalnya, di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, kuata satu hari 300 akan dikurangi menjadi maksimal 150,” kata Arvin.
Untuk biaya pembuatan paspor masih sama sebelum masa pandemi dan kenormalan baru, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa 48 halaman, sedangkan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.