MATA INDONESIA, JAKARTA-Delapan orang ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.
“Jam 10 penyidik gelar perkara untuk menentukan tersangka. Setelah gelar perkara adalah kasus kealpaan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di kantornya, Jumat 23 Oktober 2020.
Ia menambahkan sejumlah ahli berkaitan kebakaran, yakni ahli kebakaran UI dan ITB, ahli PUPR, ahli Kesehatan dimintai keterangan. “Tentunya ahli menyatakan, lantai 6 titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan,” katanya.
Setelah barang bukti, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan dan mencari pelakunya.
Menurut dia, delapan tersangka itu dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Mereka diancam 5 tahun penjara.
Sementara itu penyebab kebakaran Gedung utama Kejaksaan Agung karena percikan api rokok. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, tapi disebabkan karena bara, atau penyulutan api,” ujar Sambo dalam konferensi pers.
Sambo menyebut, sebelum terjadinya kebakaran, Gedung Kejaksaan Agung tengah direnovasi. Menurut dia, ada pekerja bangunan di lantai 6.
“Ada 5 tukang di lantai 6. Selain bekerja, mereka juga melakukan kegiatan yang tak boleh dilakukan. Mereka merokok di tempat bekerja,” kata Sambo.
Penyidik meyakini Gedung Kejaksaan Agung terbakar karena percikan api rokok setelah koordinasi dengan para ahli dari Universitas Indonesia. Apalagi, di lokasi titik awal api, yakni lantai enam tersebut terdapat bahan yang mudah terbakar jika terkena percikan api rokok.
“Di tempat pekerjaan tersebut memiliki bahan terbakar, seperti tiner, lem aibon. Kesimpukan penyidikan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena kelalaian dari 5 tukang bekerja di aula,” katanya.