4 Terduga Teroris Jemaah Islamiyah di Tangkap Densus 88 di Batam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Empat tersangka terorisme jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan para tersangka berinisial AR, MS, AS dan DS.

“Densus 88 menangkap empat tersangka teroris di wilayah Batam pada 16 Maret 2022,” ujar Ahmad kepada wartawan, Rabu 16 Maret 2022.

Ahmad merinci, peran dan keterlibatan keempat tersangka yakni untuk DS diketahui menjabat sebagai bagian Dakwah Bidang T3 Batam pada 2012. Di tahun yang sama juga dia menjadi pembina dan merekrut anggota JI di Batam.

Kemudian, tersangka MS merupakan pembina di bawah pimpinan mujahid yang merupakan Qoid Korda Batam dan sekitar akhir tahun 2014 mengikuti pertemuan sesama anggota JI di Batam.

“Untuk tersangka AS pada tahun 2017 Mudjahid merekomendasikan orang-orang binaan taklim (T3) termasuk AS untuk dikirimkan mengikuti penyaringan berikutnya yaitu Sub Bidang Tamhiz T3 yang berada di Medan. Pada tahun 2018 setelah mengikuti penyaringan di Medan, AS disalurkan untuk penjurusan kemudian kembali ke Batam dengan resmi menjadi Anggota Jamaah Islamiah,” katanya.

Adapun tersangka AR, lanjut Ahmad, masuk ke dalam struktur kepengurusan JI Batam sebagai pembina di bawah pimpinan Mudjahid yang merupakan Qoid Korda Batam

“Pada sekitar akhir tahun 2014 ikut menghadiri pertemuan di Batam dengan tujuan untuk bertemu anggota Jemaah Islamiah daerah Batam,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Efisiensi Anggaran ‘Hantam’ Kulon Progo, Pelatihan Kerja untuk Masyarakat Ditiadakan

Mata Indonesia, Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo terpaksa membatalkan beberapa proyek pembangunan serta meniadakan sejumlah pelatihan kerja pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1/2025.
- Advertisement -

Baca berita yang ini