MATA INDONESIA, JAKARTA-34 narapidana teroris akhirnya mengucapkan sumpah berikrar setia kepada NKRI. Mereka merupakan napi khusus di Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Jawa Barat Sudjonggo mengatakan, kegiatan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.
Juga Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi.
“Dari total 56 narapidana teroris yang ada di Lapas Kelas II A Gunungsindur, ada 34 yang menyatakan ikrar setia NKRI. Tentunya ini menjadi awal bagi ke 34 narapidana ini untuk kembali berbaur dengan masyarakat,” katanya, kamis 15 April 2021.
Secara umum, dari 34 narapidana teroris yang berada di Lapas Kelas II A Gunungsindur, hampir sebagian besar pernah menjadi anggota JAD (Jamaah Ansharut Daulah), maupun yang pernah berafiliasi dengan ISIS menyatakan ikrar setia kepada NKRI.
“Rata-rata mereka yang kita tahan di sini merupakan jaringan JAD. Rata-rata mereka yang di sini menjalani masa hukuman mulai dari 2 tahun hingga 5 tahun,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Damari mengatakan, selain membacakan ikrar setia kepada NKRI, para narapidana juga diharuskan memberikan hormat kepada bendera merah putih, seraya menyanyikan lagu Indonesia raya.
“34 orang itu semuanya menghormat dan mencium bendera, dan tanda tangan dokumen satu-satu. Untuk pengucapan ikrar, satu orang membacakan dengan disumpah oleh dari Kemenag dan yang 33l4 mengikuti,” katanya.