2.050 Orang Wisuda ITB Pertama Kalinya Secara Terbuka

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Dua tahun pandemi Covid-19 membuat wisuda sejumlah universitas berlangsung secara daring (online). Namun kali ini sidang terbuka Wisuda Institut Teknologi Bandung (ITB) Tahun Akademik 2021/2022 berlangsung secara terbuka di Sasana Budaya Ganesa Bandung.

Pada Wisuda Juli 2022 ini, ITB meluluskan sebanyak 2.050 wisudawan dengan rincian

  • 42 wisudawan Program Doktor
  • 538 wisudawan Program Magister
  • 130 wisudawan Program Profesi Insinyur
  • 1340 wisudawan Program Sarjana.

Meski berlangsung terbuka, ITB memberlakukan beberapa tindakan preventif dalam acara ini. Termasuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mensyaratkan vaksin dosis 3 bagi wisudawan yang ingin menghadiri wisuda.

Namun, para wisudawan yang tidak dapat hadir secara langsung maupun orang tua dan keluarga wisudawan masih dapat mengikuti prosesi wisuda ini secara daring melalui kanal YouTube Institut Teknologi Bandung dan platform Zoom.

Sidang ini mulai  dengan pembacaan Surat Keputusan Rektor ITB Nomor 725 Tahun 2022 oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Prof Dr Ir Jaka Sembiring, M Eng.

Menurut Prof Jaka, terdapat 632 lulusan Program Sarjana yang berpredikat cumlaude dengan IPK tertinggi sebesar 3.99 oleh Michael Agung Nugroho dari Teknik Dirgantara, Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD).

Adapun Jeane Irene Beatrice Gloriana Zebua Wanggai dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) menjadi wisudawan termuda dengan usia 20 tahun.

Pada Program Magister, sebanyak 213 wisudawan mendapatkan predikat cumlaude dengan 19 orang di antaranya mendapatkan IPK 4.00. Wisudawan termuda pada program ini adalah Sophia Crestotes Sharon yang berusia 21 tahun dari FTSL.

Sementara itu, 12 orang dari Program Doktor memperoleh gelar cumlaude dengan IPK tertinggi 4.00 atas nama Diyah Rosiani dari Teknik Perminyakan, Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) serta Kezia Clarissan Langi dari Prodi Ilmu Seni Rupa dan Desain, Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD). Wisudawan doktor termuda berasal dari FTTM yaitu Muhammad Taufiq Rafie yang berusia 27 tahun 5 bulan.

Menurut Prof Jaka semua lulusan bisa menjaga nama almamater ITB. Ia juga berdoa semoga semua sukses di masa depan. Mampu mengemban tanggung jawab dalam memasuki kehidupan yang sebenarnya di masyarakat. Menjadi agen-agen perubahan, pembangunan bangsa dan negara. “Semoga Anda semua menjadi manusia-manusia yang berhubungan baik dengan manusia dan pencipta,” ujar Prof Jaka Sembiring.

Setelah pembacaan Surat Keputusan, Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, Ph.D., mengambil janji wisudawan dan melantiknya. Rektor mengucapkan selamat kepada seluruh wisudawan Juli 2022. Dan mengingatkan para wisudawan akan tanggung jawab untuk berkiprah dan memberikan sumbangsih kepada masyarakat dan bangsa Indonesia.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini