KSP Dikategorikan Teroris Sesuai UU No 5 Tahun 2018 karena Mengganggu Keamanan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kelompok Separatis Papua (KSP) bisa dikategorikan sebagai kelompok teroris. Pengamat intelijen dan terorisme, Stanislaus Riyanta menegaskan bahwa pelabelan kelompok tersebut sebagai teroris menyesuaikan dengan definisi terorisme pada UU No 5 tahun 2018.

“Penyebutan aksi terorisme sehingga pelaku mendapatkan label sebagai teroris tentu harus menyesuaikan dengan definisi terorisme pada UU No 5 Tahun 2018,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Senin 12 April 2021.

Adapun pada Pasal 1 Ayat (2) UU No 5 Tahun 2018 dijelaskan bahwa terorisme adalah perbuayan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

Selain itu, pelabelan sebagai kelompok teroris juga diimbangi dengan pendekatan yang intens terhadap masyarakat. Tujuannya supaya masyarakat asli Papua tidak terhasut oleh KSP.

Terlebih, negara harus berusaha lebih keras untuk memastikan masyarakat yang pro NKRI dan yang terafiliasi dengan KSP.

“Perlu lebih keras untuk bekerja memastikan siapa masyarakat yang pro NKRI dan siapa yang KSP. Hal ini penting supaya masyarakat terlindungi dan tidak salah sasaran,” kata Stanislaus.

Sebelumnya, pelabelan teroris kepada KSP di Papua dikemukakan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, 22 Maret 2021 lalu.

Boy menilai bahwa kejahatan yang dilakukan oleh KSP layak disejajarkan dengan dengan aksi teror. Sebab, perbuatan KSP menggunakan kekeraan, ancaman kekerasan, senjata api, serta menimbulkan efek ketakutan yang luas di tengah masyarakat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini