Pengamat: Otsus Menjamin Legalitas Pelaksanaan Kekuasaan Pemerintahan di Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat sekaligus Rektor Universitas Katolik Parahyangan, Mangadar Situmorang, menegaskan bahwa Undang-undang nomor 21 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua merupakan wujud adanya legalitas hukum dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan di Papua.

“Lebih baik ada dasar hukum dan undang-undang itu (otsus) meski mungkin banyak persoalan yang muncul, tetapi secara legal mendukung tetap ada undang-undang itu untuk menjamin legalitas pelaksanaan kekuasaan pemerintahan di Papua,” kata Mangadar dalam sebuah diskusi virtual bersama tokoh Papua, Rabu 7 April 2021.

Ia juga mengatakan bahwa untuk menjamin kebijakan undang-undang khusus itu berjalan, harus melakukan pengawasan yang ketat. Tidak hanya melibatkan masyarakat papua asli melainkan para stakeholder yang berada di luar Papua.

“Ini penting ya, dalam mengawasi atau mengawal pelaksanaan uu khusus (otsus) ini yang harus kita jaga, tidak hanya teman-teman dan saudara-saudara kita yang ada di Papua tapi di luar Papua untuk berika esensi substansi atas kewenangan itu, baik terkait konservasi kultural dan pengeloalaan SDA, maupun tujuan utama yaitu kesejahraraan masyarakat asli Papua,” kata Mangadar.

Hingga saat ini, pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana Otonomi Khusus Papua. Hal ini akan dilaksanakan bersamaan dengan melakukan evaluasi terhadap sejumlah peraturan termasuk sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Selain itu, sebagai realisasi Inpres 9 Tahun 2020, pemerintah juga mengeluarkan Keppres No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ramadan: Menanam Benih Toleransi, Menggugurkan Akar Radikalisme

Oleh: Juana Syahril)* Bulan Ramadan tidak hanya menjadi momentum ibadah spiritual bagi umat Islam, tetapi juga ruang refleksi untuk memperkuat nilai-nilai sosial seperti toleransi dan pengendalian diri. Di tengah meningkatnya polarisasi di era digital, semangatRamadan dapat menjadi fondasi penting untuk mencegah berkembangnya pahamradikalisme dalam masyarakat. Anggota Komisi Perempuan Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabicha Hilma Jabar Sasmita mengatakan bahwa toleransi beragama di Indonesia pada dasarnya bukanlah sesuatu yang baru. Sejak lama masyarakatIndonesia telah hidup dalam keberagaman dan mampu menjalin kehidupan sosialyang harmonis. Keberagaman suku, agama, dan budaya menjadi bagian dariwarisan peradaban yang telah membentuk karakter masyarakat Nusantara. Dalam pandangannya, kehidupan masyarakat Indonesia sejak dahulu telahmencerminkan praktik toleransi yang kuat. Masyarakat terbiasa hidup berdampinganmeskipun memiliki latar belakang keyakinan yang berbeda. Tradisi tersebut juga sejalan dengan nilai-nilai keislaman yang memandang keberagaman sebagai bagiandari kehendak Tuhan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini