Pengamat: Otsus Menjamin Legalitas Pelaksanaan Kekuasaan Pemerintahan di Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat sekaligus Rektor Universitas Katolik Parahyangan, Mangadar Situmorang, menegaskan bahwa Undang-undang nomor 21 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua merupakan wujud adanya legalitas hukum dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan di Papua.

“Lebih baik ada dasar hukum dan undang-undang itu (otsus) meski mungkin banyak persoalan yang muncul, tetapi secara legal mendukung tetap ada undang-undang itu untuk menjamin legalitas pelaksanaan kekuasaan pemerintahan di Papua,” kata Mangadar dalam sebuah diskusi virtual bersama tokoh Papua, Rabu 7 April 2021.

Ia juga mengatakan bahwa untuk menjamin kebijakan undang-undang khusus itu berjalan, harus melakukan pengawasan yang ketat. Tidak hanya melibatkan masyarakat papua asli melainkan para stakeholder yang berada di luar Papua.

“Ini penting ya, dalam mengawasi atau mengawal pelaksanaan uu khusus (otsus) ini yang harus kita jaga, tidak hanya teman-teman dan saudara-saudara kita yang ada di Papua tapi di luar Papua untuk berika esensi substansi atas kewenangan itu, baik terkait konservasi kultural dan pengeloalaan SDA, maupun tujuan utama yaitu kesejahraraan masyarakat asli Papua,” kata Mangadar.

Hingga saat ini, pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana Otonomi Khusus Papua. Hal ini akan dilaksanakan bersamaan dengan melakukan evaluasi terhadap sejumlah peraturan termasuk sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Selain itu, sebagai realisasi Inpres 9 Tahun 2020, pemerintah juga mengeluarkan Keppres No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Optimalisasi Bendungan dan Irigasi Perkuat Ketahanan Indonesia di Tengah Kemarau

Oleh: Alfariz Ghani )*Musim kemarau yang diperkirakan berlangsung lebih panjang pada 2026 menjadi tantangan yang harus dihadapi dengan kesiapan yang matang. Ancaman penurunan ketersediaan air, gangguan produksi pangan, hinggameningkatnya risiko kekeringan di berbagai daerah menuntut langkahantisipatif yang terukur. Dalam situasi musim kemarau seperti ini, pemerintah menunjukkankeseriusannya dengan menempatkan optimalisasi bendungan dan jaringan irigasi sebagai fondasi utama menjaga ketahanan nasional.Langkah yang dilakukan pemerintah menjadi sangat penting mengingathasil kajian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan musim kemarau tahun 2026 bertepatan dengan fenomena El Nino yang berpotensi membuat kondisi lebih kering dibandingkan rata-rata klimatologis Indonesia. Pemerintah tidak menunggu dampak kemarau terjadi. Sejak awal, berbagai strategi telah disiapkan untuk memastikan pasokan air tetaptersedia dan sektor pertanian tetap produktif. Kementerian PekerjaanUmum menegaskan bahwa musim kemarau yang datang lebih awal dan berlangsung lebih lama perlu diantisipasi melalui langkah yang terencana, terukur, dan terintegrasi.Dalam menghadapi kondisi tersebut, bendungan memiliki peran yang sangat strategis. Keberadaan bendungan tidak hanya berfungsi sebagaipenampung air saat musim hujan, tetapi juga menjadi sumber pasokanutama ketika curah hujan menurun. Melalui pengelolaan yang tepat, air yang tersimpan dapat dimanfaatkanuntuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, mendukung sektor pertanian, hingga menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.Pemerintah memahami bahwa keberhasilan bendungan tidak hanyaditentukan oleh kapasitas tampungannya. Yang tidak kalah penting adalahbagaimana air yang tersedia dapat didistribusikan secara efektif melaluijaringan irigasi yang andal. Karena itu, penguatan sistem irigasi menjadibagian penting dari strategi nasional menghadapi kemarau.Pelaksana Harian Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Adenan Rasyid, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkansejumlah langkah prioritas dalam menghadapi kemarau panjang. Salah satunya adalah optimalisasi operasi tampungan air melalui pengaturanalokasi yang berbasis data dan kebutuhan prioritas. Pendekatan inimemungkinkan setiap tetes...
- Advertisement -

Baca berita yang ini