MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat sekaligus Rektor Universitas Katolik Parahyangan, Mangadar Situmorang, menegaskan bahwa Undang-undang nomor 21 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua merupakan wujud adanya legalitas hukum dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan di Papua.
“Lebih baik ada dasar hukum dan undang-undang itu (otsus) meski mungkin banyak persoalan yang muncul, tetapi secara legal mendukung tetap ada undang-undang itu untuk menjamin legalitas pelaksanaan kekuasaan pemerintahan di Papua,” kata Mangadar dalam sebuah diskusi virtual bersama tokoh Papua, Rabu 7 April 2021.
Ia juga mengatakan bahwa untuk menjamin kebijakan undang-undang khusus itu berjalan, harus melakukan pengawasan yang ketat. Tidak hanya melibatkan masyarakat papua asli melainkan para stakeholder yang berada di luar Papua.
“Ini penting ya, dalam mengawasi atau mengawal pelaksanaan uu khusus (otsus) ini yang harus kita jaga, tidak hanya teman-teman dan saudara-saudara kita yang ada di Papua tapi di luar Papua untuk berika esensi substansi atas kewenangan itu, baik terkait konservasi kultural dan pengeloalaan SDA, maupun tujuan utama yaitu kesejahraraan masyarakat asli Papua,” kata Mangadar.
Hingga saat ini, pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana Otonomi Khusus Papua. Hal ini akan dilaksanakan bersamaan dengan melakukan evaluasi terhadap sejumlah peraturan termasuk sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Selain itu, sebagai realisasi Inpres 9 Tahun 2020, pemerintah juga mengeluarkan Keppres No 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.