MATA INDONESIA, JAKARTA – Rizieq Shihab berkali-kali melakukan pelanggaran hukum mulai dari membuat kerumunan hingga pemalsuan tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Bahkan baru-baru ini, Rizieq juga berulang kali menolak untuk mengikuti sidang virtual atau online. Mantan politisi partai Demokrat menilai sikap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini termasuk arogansi terhadap hukum.
“Tidak mungkin pelanggaran hukum dibiarkan begitu saja, ada arogansi menantang aturan ada arogansi melawan hukum, ya harus dihukum,” kata Ferdinand kepada Mata Indonesia News, Rabu 24 Maret 2021.
Ferdinand juga menilai bahwa Rizieq harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal ini disebabkan sikap politiknya yang berujung pada pelanggaran terhadap hukum.
Maka Rizieq harus menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis. Selain itu hukumannya juga bervariasi ada yang enam tahun penjara dan yang ancamannya 10 tahun penjara.
“Penegakkan hukum ini terjadi karena ada pelanggran hukum karena ada gaya politiknya, apa gaya politiknya, ya arogansi tadi. Dia berani melawan hukum, dia merasa super, dan dia tidak mengindahkan aturan tentang kerumunan,” kata Ferdinand.
Proses hukum atas kasus yang menjerat Rizieq Shihab akan berjalan dengan mekanisme offline atau tatap muka pada Jumat 26 Maret 2021. Kuasa hukumnya pun mengatakan akan menjamin sidang berjalan baik dengan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Jaminan ini tertuang dama surat yang mereka serahkan pada majelis hakim dan dibacakan oleh salah satu anggota kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
Meski demikian, Ketua majelis hakim Suparman Nyompa menegaskan bahwa pihaknya akan meninjau kembali penetapan tersebut bila surat jaminan dilanggar oleh Rizieq dan kuasa hukum.