MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 16 anggota TNI yang terlibat Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) sudah diadili oleh Mahkamah Agung (MA).
Jubir MA Andi Samsan Nganro berkata, pihaknya telah memutuskan hukuman berat untuk tindakan terlarang para prajurit, yakni dengan pemecatan.
“Ya benar, Sebanyak 16 perkara sudah diputus ditingkat kasasi dan 16 orang tersebut dipecat semua,” kata Andi, Rabu 21 Oktober 2020, seperti dikutip dari Merdeka.
Kemudian, terdapat beberapa berkas perkara yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian dia menjelaskan terkait putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI, dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit.
“Terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat perbuatan homoseksual harus diberikan tindakan/sanksi yang tegas. Penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual,” ujarnya.