Mata Indonesia, Yogyakarta - Kemendikbudristek mengeluarkan peraturan baru soal ekstrakurikuler Pramuka. Kegiatan yang kerap menjadi silabus dalam sekolah itu tak lagi wajib untuk diikuti siswa, dan hanya bersifat sukarela jika siswa ingin bergabung di tiap jenjang pendidikan.