Terbukti Suap Jaksa Pinangki, Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra jadi Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Diperiksa secara marathon selama dua hari berturut-turut sejak Selasa 25 Agustus 2020 dan Rabu, 26 Agustus 2020, akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Terpidana kasus cessie Bank Bali itu terbukti bersalah karena diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Jaksa Pinangki terkait pengaturan upaya Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.

Djoko Tjandra diduga menjanjikan suap 500 ribu US dolar apabila Pinangki berhasil mengatur PK tersebut. Selain itu, Djoko Tjandra diduga pernah membelikan mobil BMW untuk Pinangki.

“Pada hari ini penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial JST (Djoko Soegiarto Tjandra -red), ” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam konferensi pers pada Kamis 27 Agustus 2020.

Hari menyatakan Djoko Tjandra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Dalam perkara ini, Pinangki sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 11 Agustus.

Terkuaknya kasus ini berawal dari beredarnya foto Pinangki dan Djoko Tjandra di media sosial. Usut punya usut, Jaksa Pinangki sudah dua kali bertemu Djoko Tjandra di Malaysia pada akhir 2019.

Akibat perbuatannya itu, pada awalnya Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Perkara Jaksa Pinangki kemudian ditangani penyidik JAMPidsus hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini