MATA INDONESIA, JAKARTA-Diperiksa secara marathon selama dua hari berturut-turut sejak Selasa 25 Agustus 2020 dan Rabu, 26 Agustus 2020, akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Terpidana kasus cessie Bank Bali itu terbukti bersalah karena diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Jaksa Pinangki terkait pengaturan upaya Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.
Djoko Tjandra diduga menjanjikan suap 500 ribu US dolar apabila Pinangki berhasil mengatur PK tersebut. Selain itu, Djoko Tjandra diduga pernah membelikan mobil BMW untuk Pinangki.
“Pada hari ini penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial JST (Djoko Soegiarto Tjandra -red), ” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam konferensi pers pada Kamis 27 Agustus 2020.
Hari menyatakan Djoko Tjandra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Dalam perkara ini, Pinangki sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 11 Agustus.
Terkuaknya kasus ini berawal dari beredarnya foto Pinangki dan Djoko Tjandra di media sosial. Usut punya usut, Jaksa Pinangki sudah dua kali bertemu Djoko Tjandra di Malaysia pada akhir 2019.
Akibat perbuatannya itu, pada awalnya Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Perkara Jaksa Pinangki kemudian ditangani penyidik JAMPidsus hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.