Mata Indonesia, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) 8-10% pada 2025. Apa kata pemerintah?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang merangkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ad interim meminta semua pihak menunggu hingga November 2024 untuk hasil pembahasan UMP 2025.
“UMP kan siklusnya di bulan November nanti, jadi kita tunggu saja hasil dari report BPS (Badan Pusat Statistik),” kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).
Sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Airlangga ikut membahas penetapan UMP 2025. Ia memastikan dalam pembahasannya akan komprehensif mempertimbangkan kepentingan para pekerja maupun para pengusaha.
“Kita pengin persiapan yang betul-betul komprehensif sehingga tidak menimbulkan gejolak apapun. Kita akan cari jalan keluarnya bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolanya, tetap kita bisa comply, tapi di sisi yang lain kebutuhan real yang kira-kira dibutuhkan untuk naik berapa itu bisa kita potret betul,” ucap Susi kepada wartawan, Rabu (2/10).
Ia menekankan, basis perhitungan UMP 2025 mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menggantikan PP 36/2021. Meski begitu, untuk besaran kenaikannya masih dalam tahap perhitungan yang angka resminya masih menunggu dari BPS.
“Itu sudah ada formulasinya besaran inflasi berapa kali indeks, kali pertumbuhan ekonomi nanti angka-angka BPS kita terima dulu. Memang kalau berdasarkan itu teman-teman pekerja menyampaikan terlalu rendah misalnya, karena upah minimum kalau dirata-rata seluruh Indonesia Rp 3,1 juta, kalau naiknya nggak sampai Rp 200 ribu biasanya akan menimbulkan pertanyaan dari teman-teman,” tuturnya.
“Itu sedang kita exercise karena regulasinya sudah ada, istilahnya tinggal masukkan angka. Artinya pemerintah sangat perhatian seluruh hal terkait ketenagakerjaan itu jadi perhatian betul,” tambahnya.
Menurut Susi, pemerintah memahami kebutuhan kelas pekerja yang ingin ada peningkatan upah. Hal itu juga disebut menjadi kebutuhan pemerintah demi mendorong pertumbuhan ekonomi, namun tetap mempertimbangkan kesanggupan pengusaha.
“Ya ini harus kita balance. Pemerintah sangat berkepentingan dua-duanya, apa yang diterima pekerja itu kan dominan untuk spending juga, untuk pertumbuhan ekonomi juga. Jadi menurut saya kita sedang menyiapkan secara komprehensif penetapan upah minimum tahun ini, kita ingin komprehensif betul,” ungkap Susi.
Sebelumnya, KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah untuk menaikkan UMK maupun UMP 2025 sebesar 8-10%. Pertimbangannya berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan inflasi dalam dua tahun terakhir berada pada kisaran 2,5%, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2%. Jika digabungkan maka totalnya sekitar 7,7%, yang kemudian dibulatkan menjadi 8% hingga 10%.
“Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8%, namun KSPI mengusulkan penambahan 2% sehingga kenaikannya menjadi 10% untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9).