Suara Anies-Muhaimin Kalah di DKI Jakarta, PKB Gugat MK

Baca Juga

Mata Indonesia, Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk hasil Pemilu 2024 di DKI Jakarta.

Pasalnya hasil rekapitulasi suara di DKI Jakarta, menunjukkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya selisih tipis dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan Wakil Sekjen PKB Syaiful Huda. Rabu (13/3/2024).

“DKI Jakarta termasuk dari basis pasangan 01, tentu kenapa ada perubahan dan selisih cukup kecil, ini yang termasuk sedang kami mitigasi dan kami juga menemukan berbagai fakta di lapangan, dugaan-dugaan terkait terjadinya pelanggaran, nah ini akan kami ajukan nanti ke Mahkamah Konstitusi, kita tunggu saja,” ucap Huda.

Oleh karena itu, kata Huda, PKB meminta apapun yang terjadi KPU RI harus menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. Sebab, lanjut Huda, pihaknya bukan hanya mengantongi dugaan kecurangan pemilu di DKI Jakarta tapi sejumlah provinsi lainnya.

“Sangat banyak sekali (temuan dugaan kecurangan di DKI Jakarta -red),” ujar Huda.

Namun Huda enggan lebih meneruskan karena menurutnya bukti soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 masuk dalam substansi gugatan.

“Seperti yang sudah-sudah, saya kira, saya tidak mau masuk ke substansi pelanggarannya, nanti poinnya yang kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah menyangkut soal dugaan kecurangan di DKI Jakarta,” kata Huda.

Bukan hanya PKB, Politisi PDI-P Chico Hakim juga menyampaikan partainya tidak pernah mundur untuk menyikapi dugaan kecurangan-kecurangan pemilu 2024. Mulai dari meminta perwakilannya di Komisi II DPR RI untuk memanggil KPU RI, Bawaslu, dan Kemendagri hingga mengajukan hak angket dugaan kecurangan pemilu.

“Ini semua masih kita kumpulkan bukti dan dokumen-dokumen, dan tadi kita dengar Komisi II sudah merencanakan untuk memanggil penyelenggara pemilu dan Mendagri dan itu juga sesuai yang disampaikan Mas Aria Bima di rapat pleno paripurna pasca reses,” kata Chico.

“Agar DPR menjalankan fungsi-fungsinya secara maksimal, salah satunya itu adalah penggunaan fungsi dari Komisi II untuk memanggil penyelenggara pemilu dan kemungkinan adalah hak angket ke depan.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini