MATA INDONESIA, JAKARTA-Soal polemik hilangnya frasa Madrasah dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya buka suara.
Nadiem menyebut, bahwa Kemendikbud selalu berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kerja sama itu juga dilakukan dalam merancang RUU Sisdiknas.
“Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas,” kata Nadiem lewat video di Instagram resminya, Rabu 30 Maret 2022.
Nadiem menegaskan, tidak pernah ada niat menghapus bentuk satuan pendidikan seperti madrasah maupun sekolah dari RUU Sisdiknas. Kata dia, hal itu tidak masuk akal.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” katanya.
Nadiem menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
“Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas,” katanya.
Namun penamaan secara spesifik seperti SDN, MI, SMP dan MTs atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan, tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis.
Nadiem menambahkan, ada empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas
Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.
Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.
Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan, bahwa Kemenag telah bekerja sama secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas sampai hari ini.
“Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara dengan erat dnrhqn Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas sampai hari ini,” katanya.