Siap Dipecat Jadi Presiden AS, Donald Trump Akhirnya Dimakzulkan

Baca Juga

MATAINDONESIA, WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menjadi pemimpin Amerika Serikat ketiga yang menghadapi proses pemakzulan. Dewan Perwakilan AS sepakat mendakwa dengan dua pasal.

Dalam jajak pendapat yang berlangsung Rabu malam setempat (19 Desember 2019), 230 anggota Dewan Perwakilan sepakat memakzulkan Trump karena dianggap menyalahgunakan kewenangan, sementara 197 lainnya menolak.

Dikutip AFP, setelah 10 jam berdebat dalam rapat, sebanyak 229 anggota Dewan Perwakilan juga sepakat memakzulkan Trump karena dinilai merendahkan kewenangan Kongres. ”Hari ini adalah hari yang menyedihkan bagi negara ini. Tindakan ceroboh Presiden mengharuskan kami mengajukan pasal pemakzulan,” kata Ketua Dewan Perwakilan AS, Nancy Pelosi, di Gedung Capitol, AS.

Sejak sekitar tiga bulan lalu, DPR AS melakukan penyelidikan terhadap Trump. Penyidikan itu dilakukan setelah Trump kedapatan melakukan panggilan telepon dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada 25 Juli 2019 lalu.

Trump meminta Zelensky melakukan penyelidikan yang menargetkan Joe Biden dan putranya Hunter Biden. Joe Biden merupakan mantan presiden di era Barack Obama. Perwakilan utama dari Demokrat itu berniat mencalonkan diri ke pemilu presiden 2020 melawan Trump.

Trump menjadikan dana bantuan keamanan untuk Ukraina senilai hampir 400 juta dolar AS sebagai tawaran untuk menekan Zelensky agar mau menuruti permintaan Trump. Banyak pihak percaya alasan Trump melakukan ini adalah untuk memastikan kemenangannya di pemilu tahun depan.

Setelah di DPR AS, proses ini pemakzulan akan berlangsung di Senat AS. Perlu diketahui, AS memiliki konsep dua kamar, bukan hanya DPR AS tetapi juga Senat AS. Saat ini DPR dikuasai Demokrat sedangkan Senat dikuasai Republik, yang merupakan partai pendukung Trump

Berita Terbaru

SEMA PTKIN Se-Indonesia Tolak Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD

Mata Indonesia, Yogyakarta - SEMA PTKIN (Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) yang merupakan Aliansi Mahsiswa dari berbagai kampus Islam Negeri seperti UIN, IAIN, STAIN dan STAI secara tegas menolak wacana yang menyarankan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini