Sekjen PDIP Akui Tanda Tangani Surat PAW Harun Masiku ke KPU

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto  tanda tangan di dalam surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

“Kalau tanda tangannya betul. Karena itu sudah dilakukan secara legal,” kata Hasto di Arena Rakernas PDIP, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu 12 Januari 2020.

Hasto menegaskan dirinya yang berstatus sebagai Sekretaris Jenderal partai sudah wajar bila meneken surat KPU untuk pengajuan setiap PAW anggota DPR. Menurutnya, hal itu adalah sah atau legal berdasarkan peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan partai politik memiliki kedaulatan untuk mengajukan PAW dan tak ada yang salah dengan keputusan PDIP untum mengajukan Harun Masiku.

Hasto sempat meluruskan pertanyaan seorang wartawan yang mempertanyakan alasan PDIP mengajukan PAW terhadap Harun Masiku sebanyak tiga kali. Kata Hasto, keputusannya hanyalah sekali.

“Keputusan PAW diputuskan satu kali. Surat menyurat itu legal formalnya memang seperti itu,” katanya.

Hasto menyatakan pengajuan PAW itu sudah disampaikan ke KPU. Kemudian pada 7 Januari 2020, KPU menolak permohonan tersebut. Ditegaskan Hasto, PDIP menghormati putusan itu.

Meski demikian, pihaknya juga tak bertanggung jawab bila ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi dibalik penolakan KPU tersebut.

 

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan UMKM dalam Program Makan Bergizi Gratis: Peluang Ekonomi Baru

Oleh: Maryam Anita)* Program makan bergizi gratis (MBG) yang digagas oleh pemerintah memberikan kesempatan baru bagi para pelaku Usaha Mikro,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini