MINEWS, JAKARTA – Reuni akbar alumni 212 bakal diselenggarakan di Monas pada 2 Desember 2019. Ketum PA 212 Slamet Maarif menuturkan acara tersebut telah mengantongi izin dari Gubernur DKI Anies Baswedan.
Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polri mengaku belum mendeteksi adanya pergerakan massa ke Jakarta.
“Sampai hari ini Polri tidak melihat ada pergerakan-pergerakan yang menuju Jakarta, sehubungan dengan acara tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Kamis 28 November 2019.
Meski kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dalam pelaksanaannya, kegiatan Reuni 212 tetap harus dibatasi dengan sejumlah aturan.
Sebabnya, pihaknya mengimbau panitia acara Reuni 212 agar pelaksanaan acara diadakan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Harus tetap menghormati hak-hak orang lain, mengikuti aturan norma yang diakui secara umum, menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya.
Adanya batasan-batasan tersebut agar pelaksanaan acara tidak melanggar hak-hak orang lain.
“Dalam rangka menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan, baik yang akan menyampaikan pendapat di muka umum dan masyarakat yang tidak dalam agenda tersebut,” katanya.
Polri masih memproses surat pemberitahuan kegiatan Reuni 212 yang rencananya akan diadakan pada 2 Desember mendatang.
Karopenmas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa surat pemberitahuan panitia acara yang ditujukan kepada Mabes Polri sudah diterima.