Ramai soal Makanan Ringan KPPS di Sleman, KPU DIY Berikan Sanksi ke Vendor Penyedia

Baca Juga

Mata Indonesia, Sleman – KPU DIY angkat bicara mengenai kontroversi makanan ringan yang disajikan dalam acara pelantikan KPPS di Sleman, yang dianggap tidak pantas. Penyelenggara atau vendor yang bertanggung jawab atas makanan tersebut telah dijatuhi sanksi.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada KPU Sleman terkait insiden tersebut. KPU Sleman juga telah bertindak dengan memanggil vendor penyedia makanan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“KPU Sleman telah menanggapi peristiwa tersebut dengan memanggil vendor penyedia makanan dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya Kamis 1 Februari 2024

Shidqi menyatakan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi KPU Sleman dalam mengelola penyediaan makanan dalam jumlah besar secara bersamaan, dengan harapan agar ke depannya dapat berjalan lebih lancar.

“Selanjutnya, KPU Sleman dan seluruh KPU di wilayah DIY sedang fokus pada pelatihan dan bimbingan teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara untuk KPPS, sehingga mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan baik,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU Sleman telah meminta maaf atas insiden makanan yang dinilai tidak pantas dalam acara pelantikan KPPS di wilayah setempat. Mereka mengakui bahwa penyediaan makanan dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog.

Namun, vendor ternyata melakukan pengadaan tanpa sepengetahuan KPU Sleman, dengan alasan bahwa jika tidak dilakukan, mereka tidak dapat melayani anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang.

“Maka, apa yang disajikan tidak sesuai. Padahal, sebelum pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, vendor sudah menegaskan kesiapan mereka terkait spesifikasi makanan dan kemampuan untuk melayani jumlah yang terlantik,” kata Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi.

Baehaqi menambahkan bahwa KPU Sleman sebelumnya telah memperingatkan mengenai potensi masalah dalam melayani jumlah calon anggota KPPS yang tersebar di 86 kelurahan.

Meskipun anggaran konsumsi per calon anggota KPPS telah diatur sebesar Rp15.000 bersih setelah dipotong pajak, vendor menyatakan bahwa konsumsi yang diakui adalah Rp2.500.

“Pagu anggaran untuk transportasi pelantikan di KPU Kabupaten Sleman tidak mencukupi. Pagu anggaran yang ada hanya mencakup bimbingan teknis,” jelasnya.

Sebagai tanggapan terhadap kejadian tersebut, KPU Kabupaten Sleman kemudian memanggil vendor atau pihak penyedia untuk memberikan penjelasan rinci di hadapan sekretariat PPS/Jogoboyo.

Setelah klarifikasi, KPU Sleman mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia, karena dinilai telah melanggar perjanjian dan tidak akan menggunakan jasa mereka lagi di masa mendatang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kemitraan Strategis dalam MBG Perluas Manfaat bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Oleh: Alya Putri )*Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menunjukkan perannyasebagai kebijakan strategis pemerintah yang mampu menghadirkan manfaat ganda bagi masyarakat. Selain meningkatkan akses terhadap makanan bergizi, program ini membangun kemitraan yang melibatkan berbagai pihak sehingga manfaat ekonominya menjangkau desa, pelaku usaha, hingga sektor pangan nasional.Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memandang sinergi tersebut sebagai bagian penting dalampembangunan desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan Program MBG bersamaProgram Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai menghadirkanpusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai daerah. Menurut Yandri, masyarakat desa telah merasakan manfaat nyata karenakedua program tersebut tidak hanya menyediakan makanan bergizi, tetapijuga menciptakan aktivitas ekonomi yang semakin berkembang.BUMDes menjadi salah satu mitra yang memperoleh peran strategisdalam implementasi Program MBG. Menurut Yandri, semakin banyakBUMDes yang bekerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi(SPPG) bersama Badan Gizi Nasional dalam memenuhi kebutuhanoperasional program. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi pedesaan. Yandri menjelaskan bahwa koperasimemiliki kemampuan menciptakan sumber pendapatan baru sekaligusmemperkuat pemerataan ekonomi. Skema pembagian hasil usaha yang diterapkan memungkinkan sebagianpendapatan menjadi pendapatan asli desa, sementara sebagian besarlainnya kembali kepada masyarakat sehingga manfaat ekonomi dapatdirasakan secara langsung.Lapangan kerja baru menjadi salah satu dampak yang diharapkan darikolaborasi tersebut. Yandri menilai keberadaan koperasi desa akanmembantu mengurangi pengangguran karena tenaga kerja diprioritaskanberasal dari masyarakat setempat. Kebijakan tersebut sekaligusmembuka peluang bagi warga desa untuk memperoleh pekerjaan tanpaharus meninggalkan daerah asalnya.Dukungan terhadap Program MBG tidak hanya datang dari dalam negeri. Global Chief...
- Advertisement -

Baca berita yang ini