Mata Indonesia, Sleman – KPU DIY angkat bicara mengenai kontroversi makanan ringan yang disajikan dalam acara pelantikan KPPS di Sleman, yang dianggap tidak pantas. Penyelenggara atau vendor yang bertanggung jawab atas makanan tersebut telah dijatuhi sanksi.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada KPU Sleman terkait insiden tersebut. KPU Sleman juga telah bertindak dengan memanggil vendor penyedia makanan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“KPU Sleman telah menanggapi peristiwa tersebut dengan memanggil vendor penyedia makanan dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya Kamis 1 Februari 2024
Shidqi menyatakan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi KPU Sleman dalam mengelola penyediaan makanan dalam jumlah besar secara bersamaan, dengan harapan agar ke depannya dapat berjalan lebih lancar.
“Selanjutnya, KPU Sleman dan seluruh KPU di wilayah DIY sedang fokus pada pelatihan dan bimbingan teknis terkait pemungutan dan penghitungan suara untuk KPPS, sehingga mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan baik,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU Sleman telah meminta maaf atas insiden makanan yang dinilai tidak pantas dalam acara pelantikan KPPS di wilayah setempat. Mereka mengakui bahwa penyediaan makanan dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog.
Namun, vendor ternyata melakukan pengadaan tanpa sepengetahuan KPU Sleman, dengan alasan bahwa jika tidak dilakukan, mereka tidak dapat melayani anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang.
“Maka, apa yang disajikan tidak sesuai. Padahal, sebelum pelaksanaan pelantikan, dalam rapat, vendor sudah menegaskan kesiapan mereka terkait spesifikasi makanan dan kemampuan untuk melayani jumlah yang terlantik,” kata Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi.
Baehaqi menambahkan bahwa KPU Sleman sebelumnya telah memperingatkan mengenai potensi masalah dalam melayani jumlah calon anggota KPPS yang tersebar di 86 kelurahan.
Meskipun anggaran konsumsi per calon anggota KPPS telah diatur sebesar Rp15.000 bersih setelah dipotong pajak, vendor menyatakan bahwa konsumsi yang diakui adalah Rp2.500.
“Pagu anggaran untuk transportasi pelantikan di KPU Kabupaten Sleman tidak mencukupi. Pagu anggaran yang ada hanya mencakup bimbingan teknis,” jelasnya.
Sebagai tanggapan terhadap kejadian tersebut, KPU Kabupaten Sleman kemudian memanggil vendor atau pihak penyedia untuk memberikan penjelasan rinci di hadapan sekretariat PPS/Jogoboyo.
Setelah klarifikasi, KPU Sleman mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada pihak penyedia, karena dinilai telah melanggar perjanjian dan tidak akan menggunakan jasa mereka lagi di masa mendatang.