MATA INDONESIA, JAKARTA-Banyaknya penolakan terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, pihak istana angkat bicara terkait masalah tersebut.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan Pilkada 2020 tetap diselenggarakan pada 9 Desember mendatang. Hal tersebut kata dia demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih serta hak memilih.
Dia mengatakan Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Disertai dengan penegakan hukum dan sanksi tegas, agar tidak terjadi klaster baru di Pilkada.
“Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan Pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis,” katanya.
Sementara itu kata Fadjroel, saat pandemi Covid-19 pilkada bisa dilakukan. Dia melihat beberapa negara pun tetap bisa melakukan pemilihan kepala daerah.
“Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Fadjroel menjelaskan pemerintah meminta agar seluruh masyarakat bergotong royong mencegah adanya klaster baru Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada. Kemudian para bakal calon juga menerapkan peraturan KPU No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Dia mengatakan Pilkada kali ini harus jadi momentum baru. Yaitu dengan mengedepankan tindakan dan memutus penyebaran Covid-19. Tak hanya itu, menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945.