Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan di Karawang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Tiga orang tersangka ditetapkan tersangka oleh Polres Karawang dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak Senin malam 26 September 2022, pihaknya kemudian menetapkan tersangka.

“Betul, sudah ada penetapan tersangka,” katanya, Kamis 29 September 2022.

Dia menerangkan, pada awalnya dilakukan penetapan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, berinisial D dan R. Kemudian ada penambahan satu orang lagi tersangka berinisial RR.

Ketiga tersangka tersebut memiliki latar belakang yang berbeda-beda seperti D diketahui adalah pengurus Askab PSSI Karawang, lalu R sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan RR warga sipil.

Sementara itu, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berstatus wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada akhir pekan lalu atau Sabtu 17 September 2022 malam hingga Minggu 18 September 2022 dini hari.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan Penyesuaian PPN 1 Persen Sudah Tepat, Pemerintah Bertindak Sesuai Undang-Undang

JAKARTA — Pemerintah memutuskan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sebagai langkah strategis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini