MATA INDONESIA, JAKARTA-Polresta Banyuwangi, membongkar sindikat pengedar uang palsu miliaran rupiah. Lima orang ditangkap dengan barang bukti senilai Rp 3,8 miliar yang diproduksi di Bojonegoro.
Kelima tersangka itu adalah ASP (63) warga Dusun Sugian Lombok, AAP alias Gus Ali (44) warga Dusun Kepel Nganjuk, AUW (57) warga Dusun Mojosari Jombang, AS (37) warga Dusun Jemblok Jombang dan JS (56) warga Desa Pangeran Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan kasus ini bermula saat tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi pada 16 September menangkap tersangka ASP alias Pak So di rest area Pom bensin Kalibaru, Banyuwangi. Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 71 lembar
“Dari pengakuan tersangka ASP, bahwa dia mendapatkan uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk,” kata Nasrun.
Selanjutnya pada 28 September sekitar pukul 16.00 WIB anggota Polresta Banyuwangi mengamankan tersangka AAP dan menggeledah rumahnya yang ditemukan dua tas ransel berisi uang palsu senilai Rp 1 juta.
“Pengakuan tersangka AAP, bahwa uang palsu itu ia dapat dari tersangka lain yakni, AUW yang ada di Mojokerto,” katanya.
Kemudian pada 29 September 2021, sekitar pukul 01.0 WIB. Polisi menangkap tersangka AUW, dengan mengamankan barang bukti 300 lembar pecahan Rp 100 ribu dengan nilai Rp 30 juta.
“Kita peroleh keterangan kembali, bahwa upal tersebut dia dapat dari seseorang inisial AS, dan akhirnya tim berhasil menangkap dua tersangka lain yakni JS,” katanya.
Dirinya mengatakan, kelima tersangka ini sudah menjalankan aksinya mulai 10 bulan terakhir, sampai saat ini anggota masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Dari pengungkapan ini, kami bersama Polda Jatim mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 37.371 lembar dengan nilai Rp 3,8 miliar, satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang serta alat potong kertas,” katanya.
Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.