Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Apartemen Kalibata City

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kegiatan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar prostitusi di Apartemen Kalibata City. Kalibata, Jakarta Selatan.

Selain dieksploitasi secara seksual, para korban dianiaya secara sadis oleh para pelaku.

“Kami menemukan adanya penganiayaan atau kekerasan terhadap korban JO (15) oleh para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP M Irwan Santosa dalam keterangan kepada wartawan, Selasa 28 Jannuari 2020.

Irwan mengatakan, para pelaku memperlakukan korban secara sadis. Korban dianiaya bila tidak menuruti perintah para pelaku. “Korban disundut rokok, ditampar, digigit, ditonjok hidungnya, ditendang kakinya, didorong dengan lutut dengan posisi tangan diikat,” katanya.

Terungkap, selain memperdagangkan korban, salah satu pelaku juga menyetubuhi korban. Dalam kasus ini polisi menangkap empat pelaku berinisial NA, MTG alias Ferdi, AS dan JF. Sementara polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yakni P.

“P ini pelaku penganiayaan dan juga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” katanya.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Depok menyelidiki laporan orang hilang. Dalam penyelidikan Polresta Depok, ABG perempuan berusia 15 tahun itu ditemukan dalam sekapan para pelaku di Apartemen Kalibata City.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak 31 Desember 2019 lalu. Korban baru ditemukan oleh Polresta Depok pada 22 Januari 2020.

Hasil penyelidikan ini, ditemukan fakta bahwa korban diseksploitasi secara seksual oleh para pelaku di Apartemen Kalibata City. Polresta Depok kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Jaksel terkait kasus tersebut.

Temuan prostitusi di Kalibata City bukan kali ini saja mengemuka. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, polisi juga telah membongkar bisnis haram ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik dan Kedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini