Mata Indonesia, Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Yogyakarta melakukan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada warga Kapanewon Kalasan pada Rabu, (18/9) di Royal Palm Resto. Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menyebut DBHCHT dimanfaatkan untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dengan demikian slogan Gempur Rokok Ilegal penting untuk diimplementasikan karena jika dibiarkan beredar, dana bagi hasil akan berkurang begitupun pemanfaatannya.
“Saya harap masyarakat tidak membeli rokok ilegal maupun memperjualbelikannya. Apabila rokok ilegal masih beredar maka dana bagi hasil akan berkurang begitupun pemanfaatannya,” kata Danang
Lebih lanjut, Danang mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi ini dengan tujuan menyampaikan informasi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di tingkat Kalurahan dan Kapanewon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi melaporkan pada sosialisasi ini pihaknya menggandeng Bea Cukai Yogyakarta sebagai bentuk komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang masih beredar di pasaran.
Ia mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan penyampaian informasi perundang-undangan bidang cukai tembakau, kemudian sebagai sarana pemantauan dan evaluasi serta mendukung bidang penegakan hukum dalam penegakan dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
“Pada tahun 2024 ini Satpol PP Kabupaten Sleman mendapatkan anggaran sebesar Rp. 272.794.500 atau 10 persen dari total anggaran DBHCHT yang rencananya akan digunakan untuk mendanai kegiatan di bidang penegakan hukum salah satunya Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal,” jelas Shavitri