Pemerintah Pusat bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kilogram, Pemkot Jogja masih Tunggu Kebijakannya

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja masih menunggu kebijakan serta petunjuk pelaksanaan jika nantinya Pemerintah Pusat membatasi pembelian LPG jenis 3 kilogram.

Seperti yang diketahui gas melon atau gas 3 kilogram itu masih menjadi polemik di tengah masyarakat menyusul belum tepatnya sasaran untuk digunakan kelompok masyarakat.

Pembatasan pembelian itu juga bertujuan agar gas subsidi ini digunakan oleh kelompok masyarakat yang berhak menerima.

“Nanti kami dalami dulu, kami masih belum mendengar berita secara menyeluruh,” terang Kepala Bidang Ketersediaan, Pengawasan, dan Pengendalian Perdagangan Disdag Jogja Sri Riswanti dihubungi, Senin 15 Mei 2023.

Ia melanjutkan meski masih akan didalami, untuk penggunaan serta ketersediaan gas melon ini masih tercukupi untuk lingkup Kota Jogja.

“Sejauh ini kuota yang diusulkan Pemkot Jogja ke Provinsi untuk diusulkan ke Kementerian ESDM masih alam. Artinya kebutuhan warga Jogja terhadap gas 3 kilogram ini terpenuhi,” ungkap dia.

Riswanti mengatakan bahwa pengguna gas subsidi ini diupayakan tepat sasaran. Di sisi lain, Disdag Jogja sudah melakukan pendataan UMKM dan warga miskin yang berhak menerima gas tersebut.

“Belum ada kendala kalau terkait pendistribusian. Kami mendata sesuai warga miskin sesuai DTKS Dinas Sosial dan juga kuota UMKM di Jogja,” katanya.

Untuk kuota gas subsidi selama 2023 ini DIY sendiri mendapat sekitar 131.406 ton dengan tambahan cadangan sebanyak 8.776 ton.

Untuk Kota Jogja sendiri mendapat kuota selama satu tahun ini sebesar, 20.938 ton dengan cadangan sebanyal 1.398 ton.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rumah Sekda Karawang Digeledah, Begini Tanggapan Ketua BEM Fakultas Hukum UBP Karawang

MATA INDONESIA, KARAWANG-Pasca penggeledahan ruang dinas dan rumah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini