Pejabat di Sleman Diduga Kampanyekan Salah Satu Paslon: BKD DIY Angkat Bicara

Baca Juga

Mata Indonesia, Sleman – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman baru-baru ini melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada BKN pusat.

Dugaan pelanggaran ini melibatkan seorang ASN yang diduga membagikan souvenir berupa sabun cuci tangan dengan label bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman kepada ibu-ibu Dasa Wisma di Jogokerten, Trimulyo, Sleman, pada 12 September 2024 lalu.

Meski belum ada penetapan pasangan calon resmi oleh KPU, tindakan ASN tersebut dianggap melanggar aturan netralitas ASN. Setelah melakukan klarifikasi, Panwaslu Kecamatan Sleman meneruskan kasus ini kepada BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengonfirmasi bahwa laporan dugaan pelanggaran ini telah diteruskan ke BKN pada 26 September 2024. Ia juga menekankan bahwa mulai Pilkada Serentak 2024, dugaan pelanggaran netralitas ASN akan ditangani langsung oleh BKN sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023.

Dugaan Pelanggaran Netralitas

Berdasarkan penelusuran, ASN yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini berinisial DM. Ia diketahui seorang pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sleman. DM diketahui membagikan sabun cuci tangan dengan stiker bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Kustini dan Sukamto, menggunakan mobil dinas berplat merah.

Saat dimintai klarifikasi, DM tidak memberikan tanggapan. Namun, ia sempat menyatakan kepada media bahwa dirinya tetap menjunjung profesionalitas dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan masyarakat Sleman.

Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Cahya Purnama, membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui dugaan pelanggaran ini. Ia menambahkan bahwa Dinas Kesehatan telah menyosialisasikan aturan netralitas ASN kepada seluruh staf sebelum masa kampanye dimulai pada 25 September 2024.

“Jika ada pelanggaran, kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan BKN untuk menindaklanjutinya,” ujar dr Cahya Purnama, Senin 30 September 2024.

Tanggapan BKD DIY

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD DIY, Amin Purwani mengungkapkan bahwa laporan terhadap ASN inisial DM itu sudah dilayangkan ke BKN Pusat. Amin Purwani menerangkan bahwa sanksi bisa diberikan kepada ASN tersebut atas tindakannya.

“Sanksinya dari Pemkab Sleman, berdasar rekomendasi dari BKN,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin.

Amin mengungkapkan meski dugaan pelanggaran itu sudah dilaporkan, hingga kini BKD DIY belum mendapat hasil laporan dari BKN terhadap sanksi yang akan diterima DM.

“Kami belum dapat laporannya,” ujar dia.

Sejauh ini BKN sendiri sudah membuat aturan termasuk sanksi-sanksi yang akan diterima ASN jika terbukti melanggar saat Pemilu atau Pilkada berjalan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Nanang Subandi mengungkapkan bahwa pelanggaran netralitas berupa disiplin dapat dilaporkan. Mulai dari aksi pemberian dukungan ke paslon tertentu, terlibat dan ikut dalam kepengurusan partai politik hingga ikut dalam kegiatan yang mengarah keberpihakan dan ikut sebagai peserta kampanye.

Sanksi yang diterima bergantung pada level pelanggaran yang ia buat. Terdapat hukuman disiplin sedang berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebsar 25 persen selama 6,9 hingga 12 bulan.

Adapun hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Ada juga pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS termasuk sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintahan Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini