“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK. Serta akan melaksanakan UU Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK,” ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis, 25 November 2021.
Putusan MK pada Kamis 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Cipta kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK. Yaitu paling lama dua tahun setelah putusan pembacaan MK.
Pemerintah, ujar Airlangga, juga akan mematuhi putusan MK yang memerintahkan pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis. Sampai dengan perbaikan atas pembentukan UU Cipta kerja.
”’Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah berlaku untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku. Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan sebagaimana putusan MK,” ujar Airlangga.
Putusan ini berasal dari uji materiil KSPI. Permohonan itu teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia selaku penggugat menilai UU Cipta Kerja cacat prosedur dari tahap awal hingga penetapannya. Dalam gugatannya, buruh menuntut agar hakim konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan pada Oktober 2020.
Hasil uji formil dan materil UU Cipta Kerja diputuskan dalam Sidang MK. Dalam pokok permohonan, majelis hakim menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan.”
“Menyatakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman.