Mata Indonesia, Kulon Progo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, mengumumkan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Agung Setyawan dan Ambar Purwoko atau Agung-Ambar, berhasil meraih suara terbanyak dengan 44 persen atau 119.643 suara dalam Pilkada 2024.
Meski Pilkada di Kulon Progo sudah usai, KPU juga memiliki catatan penting yakni tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 ini yang cukup rendah.
Anggota KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Toyyibah, menjelaskan bahwa paslon Agung-Ambar unggul di Pilkada 2024 ini. Sementara perolehan suara terbanyak kedua adalah Novida Kartika Hadhi dan Rini Indriani, yang meraih 103.988 suara atau 38 persen. Lalu pasangan Marija dan Yusron Martofa memperoleh 31.511 suara atau 11 persen, menempatkan mereka di urutan ketiga.
“Kami telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pilkada 2024 pada Senin. Hasil rekapitulasi tersebut langsung diumumkan dan diikuti dengan penetapan hasil pemungutan suara,” ujar Hidayatut, Rabu 4 Desember 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah surat suara yang diterima dalam Pilkada 2024 mencapai 274.048 lembar, terdiri dari surat suara sah sebanyak 255.142 lembar dan surat suara tidak sah sebanyak 18.906 lembar.
Hidayatut menambahkan bahwa rekapitulasi suara tingkat kabupaten ini merupakan tahap akhir, dan hasilnya akan dilaporkan ke KPU RI melalui KPU DIY dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota KPU dan saksi dari pasangan calon.
Namun, hasil rekapitulasi tersebut belum menjadikan pasangan calon terpilih secara resmi, karena tim pasangan calon diberikan waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami masih menunggu apakah ada gugatan atau tidak dari tim paslon,” jelas Hidayatut.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, menyatakan bahwa kemungkinan adanya gugatan terhadap hasil rekapitulasi Pilkada 2024 terbilang rendah, mengingat proses rekapitulasi berjalan lancar mulai dari tingkat kapanewon hingga kabupaten. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati jika ada tim pasangan calon yang mengajukan gugatan.
Jika tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari, maka paslon terpilih akan ditetapkan berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari MK yang menyatakan tidak ada gugatan. Proses gugatan ke MK diperkirakan akan berlangsung selama 45 hari hingga putusan akhir diterbitkan.
Partisipasi Warga Rendah
Beranjak pada tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada Kulon Progo ini, KPU mengatakan hanya 79,26 persen dari total daftar pemilih tetap sebanyak 345.540 orang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah, menjelaskan bahwa rendahnya partisipasi masyarakat disebabkan oleh minimnya pengetahuan masyarakat tentang profil calon pemimpin.
“Berdasarkan pengamatan dan diskusi dengan masyarakat, banyak yang tidak mengenal calon secara pribadi,” ungkap Aris Zurkhasanah.
“Kami telah melakukan sosialisasi secara maksimal, termasuk membentuk relawan demokrasi untuk memperkenalkan calon, visi-misi, serta program kerja mereka,” tambahnya.
Tingkat partisipasi tertinggi tercatat di beberapa kecamatan, seperti Lendah 82,85 persen, Sentolo 81,01 persen, Nanggulan 79,87 persen, dan Panjatan 79,63 persen. Sementara itu, kecamatan dengan partisipasi rendah antara lain Girimulyo 76,72 persen, Kokap 76,82 persen, Galur 77,33 persen, dan Samigaluh 77,89 persen.
Aris Zurkhasanah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terkait tingkat partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pilkada di masa depan.