OJK Bekukan 1.773 Fintech Pinjaman Online Bodong

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pinjaman online ilegal atau bodong masih menghantui masyarakat Indonesia. Hal itu terungkap dimana, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing mengatakan saat ini terdapat banyak sekali fintech pinjaman online. Namun yang telah mengantongi izin OJK hanya 127 perusahaan.

“Masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online illegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama,” kata Tongam.

Dia mengungkapkan, aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena tergiur oleh iklan yang ditawarkan.

“Masalah lainnya, penyebaran data peminjam dan cara penagihan yang tidak benar juga masih terus dilakukan pelaku fintech ilegal,” ujarnya.

Oleh karena itu OJK bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan pengetatan pengawasan.

Berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp 54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam di mana 207.507 merupakan entitas serta untuk jumlah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas.

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini