MenPAN RB: Pemerintah Bakal Hapus Pegawai Honor Tahun 2023

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah pusat rencananya tahun 2023 babkal menghapus keberadaan tenaga honorer. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Kebijakan ini, kata dia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, di mana tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.

Menteri Tjahjo mengatakan, honorer di instansi pusat saat ini diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Di (pemerintah) pusat itu hanya ada ASN dan PPPK. Untuk lima tahun ke depan itu kita persiapkan,” ujar dia saat ditemui di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu 4 Maret 2020.

Menurutnya, tenggang waktu itu diberikan lantaran instansi pusat butuh waktu untuk bisa mengalihkan tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS kontrak. “Paling tidak 3-4 tahun baru bisa terpenuhi,” katanya.

Beda halnya dengan pemerintah daerah, dia mempersilakannya untuk tetap menambah pegawai honorer lantaran jumlahnya masih sangat dibutuhkan, khususnya untuk tenaga guru dan kesehatan.

“Untuk mengurangi kekosongan itu, kami menyerahkan kepada daerah untuk mengadakan tenaga honorer khusus untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Silakan, tidak ada masalah,” ujarnya.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini