Dalam sebuah negara demokrasi, netralitas aparatur negara, mulai dari TNI, Polri maupun Aparatur Negeri Sipil (ASN) adalah salah satu pilar utama untuk menjamin proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang adil dan jujur. Aparatur Negara sebagai pelayan publik maupun alat negara dituntut untuk menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Kewajiban untuk bersikap netral ini bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga merupakan fondasi bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang berintegritas. Dengan menjaga netralitas, ASN membantu menciptakan iklim politik yang sehat, di mana setiap kandidat memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara fair.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) secara tegas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak pada calon gubernur manapun menjelang Pilkada serentak 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berlangsung adil dan jujur, tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
Pj Gubernur Malut, Samsuddin A Kadir, menekankan bahwa Malut termasuk dalam kawasan yang rawan terkait keterlibatan ASN dalam mendukung bakal calon gubernur tertentu. Oleh karena itu, netralitas ASN menjadi prioritas utama selama tahapan Pilkada.
Pemerintah provinsi menginginkan agar kepala daerah yang terpilih benar-benar merupakan pilihan rakyat melalui proses yang aman, damai, dan demokratis. Samsuddin menegaskan, keterlibatan ASN dalam politik praktis akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu.
Selain itu, Pemprov Malut juga mengimbau ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial selama periode politik ini. ASN diharapkan selalu menunjukkan sikap netral dalam setiap tahapan Pilkada, menghindari unggahan atau komentar yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan kepada kandidat tertentu. Sikap netral ini diharapkan mampu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berjalan.
Di tempat terpisah, Polda Malut juga menggarisbawahi pentingnya netralitas seluruh anggota Polri selama proses Pilkada serentak 2024. Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan bahwa semua personel Polri wajib menjaga integritas dan profesionalisme mereka.
Netralitas Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mencakup tugas pokok dan netralitas Polri. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri juga menegaskan bahwa anggota Polri harus menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Harapan Polda Malut adalah agar seluruh anggotanya mematuhi ketentuan tersebut, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga. Netralitas tidak hanya perlu dipertahankan dalam tindakan sehari-hari tetapi juga dalam setiap tindakan yang terkait dengan pelaksanaan tugas di lapangan selama tahapan Pilkada berlangsung.
Di Banjarbaru, Wali Kota Aditya Mufti Ariffin mengingatkan seluruh jajaran ASN untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Menjelang Pilkada serentak 2024, Aditya menekankan pentingnya persiapan yang matang dan kerjasama yang solid antara semua pihak untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar, aman, dan demokratis.
Wali Kota Banjarbaru menggarisbawahi bahwa sinergi antara Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri sangat penting dalam melaksanakan kesiapsiagaan menjelang Pilkada. Semua pihak diharapkan tetap menjunjung tinggi integritas dan netralitas dalam setiap tahapan Pilkada, serta menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
Aditya juga telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN, mengingatkan bahwa ASN memiliki hak untuk memilih namun tidak boleh berpihak secara publik.
Pendidikan politik kepada masyarakat juga menjadi fokus Wali Kota Banjarbaru. Pentingnya edukasi politik bagi masyarakat diharapkan dapat membantu mereka menggunakan hak pilih dengan bijak dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banjarbaru, Rizana Mirza, menambahkan bahwa pendidikan politik sudah dilakukan sejak Pileg dan Pilpres sebelumnya, termasuk sosialisasi di kecamatan-kecamatan dan sekolah-sekolah untuk pemilih pemula, disabilitas, dan tokoh-tokoh wanita.
Bawaslu Kabupaten Landak juga menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN menekankan bahwa netralitas ASN adalah salah satu pilar penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada.
ASN harus berdiri di atas semua golongan dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Bawaslu Kabupaten Landak mengimbau seluruh ASN di wilayahnya untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, serta menjaga profesionalisme. ASN yang terbukti melanggar netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran netralitas oleh ASN, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan proses Pilkada.
Menjelang Pilkada serentak 2024, netralitas ASN menjadi sorotan utama di berbagai daerah. Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Landak semuanya menegaskan bahwa netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Dengan memastikan ASN tidak terlibat dalam politik praktis, diharapkan Pilkada dapat berlangsung dengan adil, jujur, dan demokratis. Semua pihak diharapkan bekerja sama dan mematuhi ketentuan yang berlaku, demi terciptanya pemilihan yang damai dan transparan. Mari kita pastikan Pilkada 2024 berjalan dengan tertib dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.