MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan sekolah bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli kuota data internet bagi para guru dan siswanya. Sebab internet menjadi penunjang utama kegiatan belajar mengajar sistem daring.
“Dana BOS boleh digunakan, dana BOS kita adaptasi selama masa krisis ini untuk digunakan membeli kuota pada para guru dan juga siswa. Jadi diperbolehkan dana BOS untuk menambah subsidi kuota siswa,” kata Nadiem Makarim, dalam konferensi pers daring, Kamis 9 April 2020.
Mendikbud mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan kerjasama dengan aplikasi video konferensi guna melakukan pembelajaran daring. Namun dengan paltform lain seperti Ruang Guru dan lainnya pihaknya telah menekan kerjasama.
“Karena memang susah membedakan antara akun untuk pembelajaran dan untuk masyarakat secara general. Jadinya itu tahap kedua bagi kita untuk melihat apa aja video conferencing yang digunakan agar kita bisa mendapatkan bit rate terbaik dari Telco,” katanya.