MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kerumunan di Petamburan itu terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizeq 2020 lalu. “Tolak,” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir di website-nya, Senin 11 Oktober 2021.
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Putusan itu diketuk dengan panitera pengganti Nurjamal.
Sebelumnya, vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Habib Rizieq diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.
Setelah kepulangannya dari Arab Saudi, Habib Rizieq sempat merencanakan gelaran safari dakwah di beberapa tempat. Pada akhirnya, Rizieq memicu sejumlah kasus yang sedang diproses hukumnya, yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan penyebaran berita bohong terkait hasil swab test-nya di RS UMMI Bogor.
Tim kuasa hukum Habib Rizeq, Aziz Yanuar awalnya berharap MA memvonis bebas kliennya itu. Sebab, pihaknya menganggap jika putusan terhadap berkas HRS telah keluar bersama kelima eks pengurus FPI.