MA Tolak Kasasi Habib Rizieq, Tetap Divonis 8 Bulan Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kerumunan di Petamburan itu terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizeq 2020 lalu. “Tolak,” demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir di website-nya, Senin 11 Oktober 2021.

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Putusan itu diketuk dengan panitera pengganti Nurjamal.

Sebelumnya, vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Habib Rizieq diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.

Setelah kepulangannya dari Arab Saudi, Habib Rizieq sempat merencanakan gelaran safari dakwah di beberapa tempat. Pada akhirnya, Rizieq memicu sejumlah kasus yang sedang diproses hukumnya, yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan penyebaran berita bohong terkait hasil swab test-nya di RS UMMI Bogor.

Tim kuasa hukum Habib Rizeq, Aziz Yanuar awalnya berharap MA memvonis bebas kliennya itu. Sebab, pihaknya menganggap jika putusan terhadap berkas HRS telah keluar bersama kelima eks pengurus FPI.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Prioritas MBG untuk 3B, Investasi Gizi Masa Depan

Oleh: Citra Kurnia Khudori)* Upaya menurunkan angka stunting di Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih terarah pada fase paling krusial dalam siklus kehidupan manusia. Karena itu, intervensi gizi pada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) menjadi langkahstrategis untuk memastikan generasi mendatang tumbuh sehat dan berkualitas. Dalam konteks tersebut, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memprioritaskan kelompok 3B menunjukkan arah kebijakan yang tepat. Fokus pada bumil, busui, dan balita berarti pemerintah menempatkan perhatian pada periodeemas 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), yang menjadi penentu utama tumbuhkembang anak. Jika intervensi gizi dilakukan secara konsisten sejak masa kehamilan hingga awalkehidupan anak, risiko stunting dapat ditekan secara signifikan. Dengan demikian, kebijakan gizi yang tepat sasaran bukan hanya program bantuan, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga(Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengandalkan program MBG kategori 3B sebagai strategi kunci untukmengatasi stunting sejak dini.  MBG 3B menjadi bagian integral dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam membangun sumber daya manusiaberkualitas, khususnya melalui pemenuhan gizi pada periode emas 1.000 HPK.  Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, mengatakan program...
- Advertisement -

Baca berita yang ini