MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap izin pertambangan.
Pihak KPK sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada dirinya.
Hal itu diakui kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan. Ahmad menyebut, kliennya menerima surat penetapan tersangka pada Rabu, 22 Juni 2022 kemarin.
“Sudah. Terima hari Rabu, 22 Juni 2022 kemarin,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat 24 Juni 2022.
Ahmad mengaku belum memutuskan apakah akan melawan KPK melalui praperadilan atau tidak. Sebab, Mardani Maming sempat menyatakan ada kriminalisasi dalam proses hukum terhadapnya.
“Kita pelajari dulu. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan,” kata Ahmad.
KPK sendiri membenarkan sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap izin pertambangan kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.
Dengan demikian, KPK sudah membenarkan status Bendahara Umum PBNU itu sudah tersangka.
“Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menyatakan pihak KPK siap jika Mardani Maming tak terima dijerat sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Ali menyatakan siap jika Mardani menggugat KPK lewat jalur praperadilan.
“Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi,” kata Ali.
Ali memastikan, sebelum menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, lembaga dibawah komando Komjen Pol (Pur) Firli Bahuri ini sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Maming.
“KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” kata Ali.