Mata Indonesia, Yogyakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa suap pengurusan perizinan pendirian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta pada PT Java Orient Properti yang menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai penerima suap kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin hakim ketua majelis Djauhar Setiyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jalan Kapas 10 Yogyakarta. Sementara JPU KPK Zaenal Abidin sebagai ketua tim.
Adapun tiga terdakwa yang dihadirkan dalam kasus tersebut yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), eks Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhiharta dan Triyanto Budi Yuwono selaku ajudan sekaligus sekretaris pribadi Haryadi Suyuti.
Dalam tuntutan JPU KPK yang dibacakan Zaenal Abidin menuntut eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 6,5 tahun penjara.
Selain itu pidana denda sebesar Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
“Selain itu terdakwa HS juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta dari uang yang sudah dinikmati sebesar Rp 390 juta,” ujar Zaenal Abidin dalam bacaannya, Selasa.
Dalam sidang dibeberkan, terdakwa HS telah menyetor ke kas KPK sebesar Rp 205 juta. HS menyetor uang sejumlah tersebut bertetapan dengan hari ulang tahun HS yakni tanggal 9 Februari 2023.
Selain itu JPU KPK juga menuntut agar hak dipilih sebagai jabatan publik untuk dicabut setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
Terdakwa HS didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar USD 27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti dari Terdakwa penyuap yakni Oon Nusihono.
Sementara sebesar USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretaris Haryadi Suyuti.
Tuntutan selama 4,5 tahun penjara dialamtkan kepada terdakwa Nurwidhihartana. Selain itu terdakwa Nurwidiharta juga dipidana denda sebesar Rp. 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
JPU menyebutkan bahwa Nurwidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 285 juta. Sebelumnya Nurwidi menyetor uang sebesar Rp 5 juta ke kas KPK.
Sedangkan terdakwa Triyan Budi Yuwono dituntut selama 4 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Hadiah berupa barang yang diterima oleh terdakwa Haryadi Suyuti yakni satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 – 572 warna Carbon Blue dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono sebagai terdakwa penyuap.
Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan agar dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT. Java Orient Properti (JOP).
JPU KPK menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa dengan lainnya dengan dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.