MATA INDONESIA, JAKARTA-Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku mulai Kamis 29 September 2022, masa berlaku paspor Indonesia yang awalnya lima tahun akan diperpanjang menjadi 10 tahun.
“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang dikutip beritaorbit.com.
Namun, pihak Imigrasi mengatakan penerapan paspor dengan masa berlaku 10 tahun saat ini masih dalam tahap persiapan.
“Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers,” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Kamis 29 September.
Syarat mengajukan permohonan paspor
Menurut Permenkumham yang diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tersebut, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Adapun sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor biasa terdiri atas:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku.
- Kartu keluarga.
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui kewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.