MATA INDONESIA, JAKARTA-Kisruh soal kebijakan pembebasan narapidana koruptor selama pandemi corona langsung dipertegas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut dia, kebijakan ini hanya berlaku kepada napi umum, bukan napi korupsi. Demikian disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 6 April 2020.
Mulanya, Jokowi menjelaskan pembebasan napi selama pandemi Covid-19 sejalan dengan negara-negara lain macam Iran (membebaskan 95 ribu napi) dan Brasil (membebaskan 34 ribu napi).
“Minggu yang lalu saya sudah menyetujui ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang over capacity sehingga sangat beresiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita,” katanya.
Kendati begitu, kepala negara menegaskan pembebasan napi tidak dilakukan sembarangan. Ada syarat, kriteria, dan pengawasan yang mengikuti.
“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, publik dihebohkan perihal rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang mengusulkan pembebasan napi, termasuk napi korupsi, gegara Covid-19. Ia pun berencana merevisi PP 99/2012.
Dilansir cnnindonesia.com, Senin 6 April 2020, Yasonna menyebutkan tidak semua narapidana koruptor akan bebas. Menurut dia, ada kriteria yang ketat untuk hal tersebut, yakni usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
“Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi, seolah napi korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” kata Yasonna dalam siaran pers, Minggu 5 April 2020.
Yasonna mengatakan umur di atas 60 tahun itu merupakan pertimbangan kemanusiaan. Sebab, daya imun tubuh di usia tersebut cenderung lebih lemah. Namun, ia menegaskan, tidak berarti semua napi koruptor akan dibebaskan.