Jelang Putusan Sidang MK, Aktifis Budaya Jawa Turut Aktif Menyoroti

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir namun dinilai sarat keberpihakan.

Hal tersebut terlihat dari pemohon yang tidak diperkenankan bertanya kepada para Menteri untuk memperkuat bukti dari dalil yang diajukan dan yang boleh bertanya hanyalah Hakim.

Heniy Astiyanto SH MCE yang merupakan Aktifis Budaya Jawa dimana aktif sebagai Advokat dan Mediator di Yogyakarta menjelaskan bahwa menurutnya dalam Sidang Perdata yang bertanya adalah pemohon terlebih dahulu baru kemudian Hakim mempertajam terkait hal-hal yang belum ditanyakan.

¨Kejadian itu memberikan penilaian kurang baik dari sisi etika demokrasi di dalam proses persidangan di MK¨, ujarnya.

Sementara itu, pihaknya menilai sumber persoalan dalam pemilu saat ini terdapat faktor rekayasa Information Technology (IT) seharusnya pengadilan menegakkan keadilan bukan corong Undang-Undang.

¨Paradigma dari para pendukung pihak Paslon Nomor 1 adalah keadilan bukan Undang-Undang yang terbatas dan dituntut kualitas demokrasi tidak melanggar etika serta sesuai dengan Pancasila¨, lanjut Heniy.

Pihaknya juga menekankan jika hasil putusan MK tidak sesuai harapan maka demokrasi Pancasila mengalami kemunduran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kendaraan Dinas dan Non Dinas Kodim 0732/ Sleman, di Razia Denpom IV/ Yogyakarta.

Mata Indonesia, Sleman - Ratusan kendaraan dinas non dinas, baik itu roda dua maupun roda empat yang dipakai oleh anggota Kodim 0732/ Kabupaten Sleman dicek kondisi fisik serta kelengkapan surat - suratnya oleh Denpom IV/2 Yogyakarta pada hari Senin." Operasi ini di lakukan di halaman Makodim 0732/ Sleman pada tanggal (1/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini