MATA INDONESIA, JAKARTA-Sistem ganjil genap (gage) kembali diaktifkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal itu dilakukan karena tidak tertibnya masyarakat mengikuti aturan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.
Data pemprov menyebutkan saat ini volume lalu lintas di beberapa titik sudah di atas normal dan bahkan melebihi sebelum pandemi.
“Artinya bahwa pengaturan waktu, termasuk WFH selama PSBB transisi ini tidak berjalan efektif,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat 31 Juli 2020.
Dia mengatakan, pemprov telah menerbitkan peraturan gubernur (pergub,) nomor 51 tahun 2020 yang mengatur giliran mobilisasi publik di jalanan umum. Dia menjelaskan, pergub itu mengharuskan masyarakat berangkat secara bergiliran waktu ke lokasi kerja masing-masing.
“Jadi di sana diatur 50 persen orang bekerja dari rumah, 50 persen di kantor. Yang 50 persen melakukan perjalanan ke kantor ini pun diatur 2 sif minimal,” katanya.
Dia mengatakan, pengaktifan kembali sistem gage diharapkan bakal membatasi mobilisasi masyarakat. Dia berharap, warga yang bekerja dari rumah tidak akan melakukan perjalanan yang tidak penting dan tetap di rumah.
Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penularan virus Covid-19 di tengah masyarakat. “Harapnnya dengan pola ini volume lalu lintas turun dan paling utama adalah tidak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian karena adanya pergerakan orang yang nggak penting,” katanya.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil-genap akan kembali diberlakukan mulai tanggal 3 Agustus 2020 dengan waktu pembatasan yang berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Masyarakat diimbau kembali dapat beralih menggunakan kendaraan umum dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku
Selayaknya penerapan kebijakan ganjil genap di situasi normal, ganjil genap tidak akan diterapkan pada hari Sabtu-Ahad, serta hari libur nasional. Pelaksanaan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.