MATA INDONESIA, JAKARTA-Direktur Sosial Budaya Baintelkam Polri Brigjen Arif Rahman mengatakan ada bakal ada sejumlah kerawanan keamanan yang berpotensi terjadi saat Hari Raya Natal 2021 dan perayaan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Kalau objek ini bisa saja pendeta, pastur tokoh agama Kristen, Katolik, dan lainnya. Kemudian masyarakat yang melakukan ibadah, yang merayakan tahun baru, dan lain-lain. Untuk barang itu sarana transportasi, barang bawaan, sarana prasarana, dan sebagainya,” ujarnya, Selasa 30 November 2021.
Menurut Arif, kerawanan gangguan keamanan itu dibagi dalam tiga waktu, yakni sebelum, saat, dan sesudah Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Untuk jelang Nataru, perlu diwaspadai kenaikan tingkat kemacetan dan kecelakaan yang disebabkan mobilitas masyarakat.
“Meskipun pemerintah sudah melakukan penyekatan, masyarakat berupaya berbagai cara agar sampai ke kampung. Kemudian pelanggaran prokes Covid-19, kemudian keberadaan rumah tempat ibadah yang diprotes warga setempat sehingga ini menjadi potensial potensi konflik,” katanya.
Tidak ketinggalan soal ancaman pelarangan rangkaian kegiatan Natal oleh kelompok intoleran, kelangkaan sembako dan komoditas bahan pokok, protes kebijakan libur bersama dan penerapan PPKM level 3 yang dilakukan ASN, TNI-Polri, hingga pekerja swasta.
Kemudian protes penutupan tempat wisata oleh masyarakat yang sudah cukup tertekan dengan berbagai aturan larangan selama kurang lebih dua tahun ini.
“Kemudian sekarang musim penghujan dan tidak menutup kemungkinan bencana terjadi. Kemudian ancaman aksi terorisme. Kita tahu bahwa Densus 88 sudah melakukan penangkapan-penangkapan dan sudah menjadi kebiasaan dari kelompok terorisme bahwa pada bulan Desember yaitu saat Natal merupakan kegiatan amaliyah bagi kelompok terorisme sehingga perlu kita waspadai,” kata Arif.
Untuk ancaman kerawanan gangguan keamanan saat Nataru 2021, lanjut Arif, terdeteksi seperti adanya aksi pelarangan perayaan ibadah Natal oleh kelompok intoleran, sabotase kegiatan ibadah, aksi terorisme antara lain bom bunuh diri, penyerangan terhadap petugas, perusakan rumah ibadah, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, hingga aksi kejahatan konvensional lainnya.
Adapun setelah Nataru 2021, ancaman yang perlu diwaspadai adalah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 dan terjadinya peningkatan urbanisasi dari daerah ke Ibu Kota Jakarta.